Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Usai Vonis Hendry Lie, Adiknya Menunggu Giliran, Fandi Dituntut 5 Tahun

Fandi Lingga.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Usai salah satu bos timah, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti 1,05 triliun, kini adik kandungnya Fandi Lingga menunggu giliran.

Kedua saudara kandung itu terseret kasus Tipikor timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun.  Hendry dalam kasus itu adalah selaku pemilik saham atau Beneficial Ownership perusahaan smelter timah PT Tinindo Inter Nusa (TIN).  Sementara, sang adik Fandi Lingga adalah Manager Marketing di perushaan yang sama.

Fandi Lingga yang hadir secara daring --karena sakit-- oleh JPU dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Fandy, yang juga adik dari pendiri maskapai Sriwijaya Air dan pemilik saham PT Tinindo Internusa, Hendry Lie itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Selain hukuman penjara, Fandy Lingga juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.  Jaksa meyakini, Fandy telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini telah menguntungkan sejumlah pihak, termasuk PT Tinindo Inter Nusa milik Hendry Lie sebesar Rp1,05 triliun.

Kerugian negara ini terhitung dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,2 triliun; kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,6 triliun; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271 triliun.

Sementara itu sebelumnya, Hendry Lie sendiri dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.  Hendry juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 triliun. Jika tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan