Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Sidang Tipikor Afen Sawit di Palembang, 50% Lahan Bermasalah?

Terdakwa Afen Sawit Cs.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan izin kebun sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM), di Kabupaten Musi Rawas terkuak beberapa fakta dalam sidang.

Sidang yang menyeret nama taipan sawit asal Bangka Belitung (Babel), Effendi Suyono --yang di Bangka akrab disapa Afen Sawit-- serta sejumlah terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan saksi Nimrod Sitanggang, yang merupakan pensiunan PNS dari Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.

Saksi Nimrod, diminta menjelaskan ihwal proses permohonan hingga status legalitas perizinan lahan sawit PT DAM yang kini menjadi sorotan hukum.  Dalam kesaksiannya, Nimrod membeberkan bahwa dirinya pernah menghadiri rapat pembahasan permohonan perizinan dari PT DAM sebagai perwakilan Dinas Kehutanan.

Rapat tersebut, dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari SKPD terkait dan pihak pemohon dari perusahaan sawit itu sendiri.  

"Yang saya ingat, rapat itu diikuti banyak pihak. Dari dinas-dinas terkait sampai perwakilan dari PT Dapo juga hadir," ungkap Nimrod di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa pihak Dinas Kehutanan telah melakukan kajian teknis atas permohonan yang diajukan PT DAM.  Kajian itu tidak hanya dilakukan di atas kertas, melainkan melalui pengecekan langsung ke lapangan menggunakan alat GPS.

"Saya sendiri yang turun langsung ke lokasi, membawa GPS. Hasilnya, kami dapati bahwa lokasi yang dimohonkan oleh PT DAM berada di luar kawasan hutan. Temuan ini kemudian kami tuangkan dalam bentuk laporan resmi," ujar Nimrod.

Selain Nimrod, JPU juga menghadirkan saksi lain dari unsur ASN Dinas Perkebunan, yang kesaksiannya dijadwalkan berlangsung bergilir dalam sidang-sidang selanjutnya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Kejati Sumsel, yang menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan perkebunan sawit seluas total 10.200 hektare.  

Ironisnya, dari jumlah tersebut, sekitar 5.974 hektare ternyata merupakan aset milik negara yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.

Nama-nama besar ikut terseret dalam pusaran perkara ini, termasuk mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, serta Effendi Suyono selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur.  Effendi bahkan telah menitipkan uang senilai Rp61,3 miliar ke pihak penyidik sebagai bentuk itikad baik pengembalian kerugian negara. 

Namun, JPU menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

Sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan perkara dengan tetap menghadirkan sejumlah nama lainnya sebagai saksi, demi mengejar pembuktian kasus yang dinilai kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan