Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Nikita Ungkap Hal Mengejutkan Sebelum Persidangan

Nikita Mirzani.-screenshot-

Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang atas dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/7).

Sebelum persidangan dimulai, Nikita Mirzani mengungkapkan hal mengejutkan. Aktris 39 tahun itu mengeklaim dirinya memiliki bukti rekaman yang diduga menunjukkan adanya upaya dari pihak Reza Gladys untuk mengatur jalannya persidangan, termasuk jaksa dan hakim.

Dia mengaku terkejut setelah mendengar isi rekaman tersebut. "Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan saat ini, saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys," ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Dia menduga adanya pihak yang mencoba mengkondisikan jalannya proses hukum. Baca Juga: Nikita Mirzani: yang Pasti Dia Memang Bohong Dia juga menduga ada upaya untuk mengkriminalisasi dirinya. "Yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang mulia," kata Nikita Mirzani. "Dan juga patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia, serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia. Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya," sambungnya.

Dia pun merasa takjub melihat dugaan upaya kriminalisasi yang masif yang diduga dilakukan pihak Reza Gladys. "Saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoodinir yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," tutur ibu tiga anak tersebut.

Dia mengaku dirinya memiliki bukti rekaman yang terdapat dalam sebuah flashdisk. "Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya terapkan kepada majelis hakim yang mulia saya mohon setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," kata Nikita Mirzani.

Menanggapi itu, majelis hakim mengarahkan agar semua pihak melaporkan kepada pihak terkait apabila merasa ada dugaan pelanggaran hukum. "Sekali lagi saya tegaskan, silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi, jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim," kata majelis hakim. Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan