Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Hari Pertama Mediasi Soal TMS Rato-Ramadian Tak Selesai

Suasana di Bawaslu Bangka usai mediasi hari pertama Selasa (30/7/2025) pasangan Rato-Ramadian yang sebelum Tidak Memenuhi syarat untuk Pilkada Bangka .-Tri Harmoko-

SUNGAILIAT - Bakal calon bupati dan wakil bupati Bangka Rato Rusdiyanto-Ramadian yang mengajukan gugatan atas keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Bangka dimediasi. Mediasi tertutup dilakukan Bawaslu Bangka dengan menghadirkan pihak KPU Bangka pada Selasa (30/7/2025).

Tampak hadir Ketua KPU Babel, Husin dan pihak Ketua Bawaslu Babel, E.M. Osykar serta tim penasihat hukum Rato Rusdiyanto-Ramadian.

Usai mediasi  sejak pagi hingga sore ini, Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan pihaknya mengikuti mediasi Bawaslu Bangka yang dilakukan secara tertutup. Mediasi tertutup yang dilakukan sempat diskor beberapa saat dan belum ada titik temu.

"Kita tunggu hasil besok, kita hormati proses yang ada di Bawaslu. Besok hari kedua adalah mediasi tertutup, kalaupun ternyata lanjut ke sidang mediasi terbuka nanti biar majelis sidang yang memutuskan," kata Sinarto.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora mengatakan dalam mediasi hari pertama untuk sengketa penetapan calon TMS pasangan Rato-Ramadian sempat dilakukan skor dua kali. Mediasi hari pertama berakhir pukul 15.30 dan diputuskan untuk dilanjutkan pada Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan posisi Bawaslu Bangka adalah sebagai pihak yang netral dalam penanganan persoalan penyelesaian sengketa ini. Pihaknya berharap mediasi tertutup tercipta kesepakatan antara termohon dan pemohon.

Sementara itu Ketua Bawaslu Babel, E.M. Osykar mengatakan Bawaslu Babel melakukan pendampingan dan asistensi ke Bawaslu Bangka dalam mediasi sengketa terhadap KPU Bangka.

"Kita didampingi juga Bawaslu RI karena ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam menegakkan aturan Pemilu. Kami akan netral, menjaga kondusifitas, harapan kami ini semua selesai di mediasi tertutup," kata Osykar.

Ia lanjutkan pihaknya berharap kedua belah pihak legowo dalam mediasi tertutup dan bersepakat dengan sebuah keputusan. Selanjutnya, mediasi diharap lebih cepat selesai tanpa berlarut-larut karena saat ini tahapan Pilkada sangat singkat.

Ia tegaskan, secara hierarkis Bawaslu menjaga setiap tahapan Pilkada sesuai dengan aturan. Apalagi saat ini Pilkada ulang hanya terjadi di dua daerah, dan hanya di Babel untuk seluruh Indonesia.

Pihaknya menyatakan setiap pasangan calon memiliki hak sama untuk diperlakukan dan Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangannya  tidak ingin menyalahkan salah satu pihak.

"Nah proses ini kita tidak ingin menyalahkan pihak A, pihak B tetapi mendudukkan persoalan sehingga adanya kesepakatan, musyawarah, dan diterima kedua belah pihak. Tetapi jangan sampai menyalahkan pihak lain," pungkasnya.(trh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan