Peluang Honorer Non-Database BKN, Jadi PPPK Paruh Waktu?
Ilustrasi-screnshot-
HONORER peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 antusias untuk bisa mendapatkan materi sosialisasi pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara daring, Selasa, 29 Juli lalu.
------------------
MEREKA ingin segera mendapatkan kepastian terkait nasib para honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024, baik yang berstatus R2 (honorer K2), R3 (honorer database BKN), R4 (honorer non-database BKN), dan R5 (lulusan Pendidikan Profesi Guru/PPG).
Usai kegiatan yang diikuti oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah itu, kesimpulan materi sosialisasi pun beredar di Grup WA para honorer peserta seleksi PPPK 2024. Banyak di antara mereka pesimistis, lantaran mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu diserahkan kepada istansi masing-masing, yang ditentukan oleh kesiapan anggaran.
Terlebih, terungkap juga dalam sosialisasi bahwa bagi pemda yang tidak mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu harus memberikan alasannya. Maknanya, masih ada celah bagi pemda untuk tidak mengusulkan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja memaparkan terkait ketentuan dan tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Adapun Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN (Badan Kepegawaian Negara) BKN Suharmen menyampaikan terkait mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik BKN.
Dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Ditegaskan Aba Subagja bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN atau honorer melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Namun, tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS. Namun, tidak lulus mengisi formasi.”
“Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” sambung Aba.
PPPK Paruh Waktu, sambung Aba, diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.