Begini Menurut KPK Setelah Hasto Divonis, Harun Masiku Masih Dicari
Kasus Harun Masiku-screnshot-
USAI Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto divonis bersalah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap memburu mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
-------------
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan saat dikonfirmasi mengenai nasib penanganan Harun Masiku, setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW).
“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Budi belum bisa merespons masukan-masukan dari sejumlah pihak termasuk yang ingin Harun diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Hal tersebut bisa diterapkan dalam kasus yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, sementara Harun dijerat dengan Pasal suap.
“Nanti kan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak. Yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,"kata Budi.
Budi menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus berproses hingga mengajak masyarakat untuk melacak keberadaan Harun Masiku.
“KPK masih terus melakukan pencarian DPO tersangka HM (Harun Masiku) dalam perkara ini,” ucap Budi.
“Penyidikannya masih terus berproses dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tuduhan terhadap Hasto dalam perkara Harun Masiku mengenai upaya menghambat penyidikan tidak dapat dibuktikan.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi," ujar Hakim Anggota dalam sidang, Jumat, 25 Juli 2025.
"Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambung Hakim.
Majelis hakim menilai bahwa Hasto seharusnya dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).