Melawan Lupa Dalam Kasus Tipikor Timah, Anggraeni & Tetian Bagaimana?
Anggraeni dan Tetian Wahyudi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kasus Tipikor timah yang sudah tuntas hingga tingkat kasasi untuk para terpidana yang ada, tidak berarti selesai sudah. Selain masih menyisakan pelimpahan terkait
penetapan 5 korporasi sebagai tersangka, juga yang masih menjadi tanda-tanya adalah soal status beberapa orang yang nyata-nyata terindikasi terlibat aktif dalam transaksi dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022 itu.
Seperti diketahui, selain sudah menetapkan para tersangka, Kejagung juga menetapkan 5 corporate menjadi tersangka dalam kaitan kasus pertimahan tersebut. Masing-masing PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Bagaimana dengan status beberapa pihak yang nyata-nyata terlibat dalam transaksi timah tersebut? Seperti Anggraeni istri Dirut PT RBT Almarhum Suparta, serta Dirut PT Salsabila Utama, Tetian Wahyudi?
Anggraeni Plus Adam Marcos?
Anggraeni selain menjadi salah satu ahli waris Suparta --selaku istri-- juga aktif dalam transaksi pertimahan PT RBT terkait jabatannya atau posisinya. Perusahaan yang dipimpin Almarhum Suparta itu melakukan pembayaran baik untuk penyewaan alat processing penglogaman bijih timah maupun lainnya melalui rekening istrinya, Anggreini.
Rekening itu juga menerima uang lainnya selain Rp 4,5 triliun tersebut. Dan, rekening itu atasnama Anggraeni yang di PT RBT sebagai Komisaris. Dan itu berarti, pencairan uang transaksi itu sendiri harus sepengetahuan dan tandatangan Anggraeni.
Di PT RBT sebenarnya tak hanya Anggraeni yang terindikasi terlibat aktif, ada juga nama Adam Marcos yang kerap mengemuka di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran perkara tata niaga pertimahan.
Adam Marcos adalah General Affair PT Refined Bangka Belitung (PT RBT). Selain banyak peran dalam transaksi timah yang mengkaitkan Dirut RBT almarhum Suparta dan Harvey Moeis, namanya juga terseret dalam dugaan perintangan pengusutan kasus yang menghebohkan itu.
Bahkan data yang diperoleh BABELPOS sebelumnya, jaksa pernah menghadirkan Adam Marcos sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Adam mengakui adanya 456 transaksi dengan total Rp 183 miliar yang dilakukan dengan PT Timah Tbk terkait pembelian bijih timah.
Saat itu, Adam bersaksi untuk terdakwa Harvey, mewakili PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 September 2024.
Adam Marcos mengatakan dirinya diminta Suparta untuk membantu PT Timah mewakili PT RBT. Kemudian, Adam Marcos bertemu dengan pihak PT Timah dan melakukan pengecekan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Perbantuan itu berupa pembinaan penambang ilegal di IUP PT Timah yang meminta pembayaran pembelian bijih timah dilakukan secara cash.
Dia mengakui ada transaksi dengan PT Timah sebanyak 456 transaksi senilai Rp 183 miliar. Transaksi itu dilakukan PT Timah dengan Adam Marcos terkait pembelian bijih timah.
Adam Marcos sempat terdiam saat hakim mendalami CV yang menerima pembayaran pembelian bijih timah tersebut. Hakim menegur Marcos agar berkata jujur karena bisa ikut menjadi terdakwa lantaran sudah disumpah di awal persidangan.