Baca Koran babelpos Online - Babelpos

'Wasit' dan Aliran Rp 420 Miliar Tetap Misteri? Harvey Moeis, Menyanyilah!

Harvey Moeis-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Senyum sumringah dan Bahagia dari pengusaha batubara Harvey Moeis beserta istrinya artis kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi, kini tampaknya berganti jadi senyum kecut.  Bagaimana tidak, 20 tahun penjara menanti.

Ini setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).  Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis yaitu hukuman penjara selama 20 tahun -- lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara--. 

Selain itu, pengusaha tambang tersebut juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara; serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara -- sehingga jika sama sekali tak membayar vonis bertambah menjadi 30,5 tahun penjara.

Tragisnya, meski divonis berat, pengusaha batubara yang terjerat timah itu tampaknya tetap memilih bungkam.  Dua fakta yang  dalam setiap persidangan selalu disembunyikannya yaitu soal sosok 'wasit' yang tampaknya jadi pemain kunci di balik layar sebagai tempat Harvey Moeis melaporkan segala kegiatan pertambangan, serta kemana aliran duit Rp 420 miliar yang dikatakan untuk CSR juga tidak jelas kemana sesungguhnya duit itu mengalir?

Banyak pihak menilai begitu kokohnya Harvey Moeis pasang badan, sementara vonis untuk dia terbilang berat.  Padahal, jika sosok 'wasit' itu  dibongkar dengan perannya dalam pertimahan tersebut terkuak, bukan tidak mungkin itu akan menjadi bukti baru yang bisa diajukan.  Demikian pula jika aliran Rp 420 miliar itu dikemukakan secara rinci, juga bisa menjadi bukti baru dan justeru meringankan Harvey Moeis.  

Karena dengan mengungkapkan kedua fakta itu, akan terlihat bahwa Harvey Moeis tidak lebih hanya sebagai kurir atau perpanjangan tangan saja dari sosok 'sang wasit' dan para penerima Rp 420 miliar tersebut.  Intinya, menyanyilah!

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Dirut PT RBT Suparta (almahum) didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.

Seperti diketahui, hingga kasasi turun dan ditolak semua oleh Mahkamah Agung (MA), masih ada beberapa misteri yang tak terkuak dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.  Selain soal oknum 'wasit' sebagai tokoh sentral yang akhirnya tetap misterius, juga soal kemana larinya uang Rp 420 miliar yang masuk ke Harvey Moeis, juga tak terkuak.

Uang Rp 420 Miliar diraup Harvey Moeis dari para smelter swasta dengan modus dana CSR (corporate social responsibility).  Ironisnya, Harvey Moeis terus mengelak setiap kali ditanyakan kemana aliran  Rp 420 miliar tersebut. Alasan untuk CSR yang berarti untuk warga Babel, justru tidak pernah ada aliran duit dimaksud.

Padahal dengan ditolaknya kasasi dan harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar tersebut, berarti barang-barang mewah ang disita Kejagung terancam disita.  Bahkan bisa lebih dari itu.

Seperti iketahui, ada 8 unit mobil mewah yang disita dengan rincian sebagai berikut:

* 1 unit MINI Cooper merah, diperoleh pada 2022 atas nama Harvey Moeis;

* 1 unit Rolls Roys hitam, diperoleh pada 2023, tanpa bukti kepemilikan (belum on road);

* 1 unit Lexus RX 300F Sport, diperoleh pada 2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan