Nasib Sandra Dewi Usai Kasasi Suami Ditolak, Harta Terancam Dilelang?
Tas Mewah Sandra Dewi yang Ikut Disita Kejagung.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Saat ini, Kejagung masih menunggu Salinan putusan Kasasi dari MA yang menyatakan menolak Kasasi yang diajukan Harvey Moeis Cs. Itu sebabnya kejaksaan belum dapat memastikan nasib seluruh aset dan harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita selama masa penyidikan.
Seperti diketahui, dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis yaitu hukuman penjara selama 20 tahun -- lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Selain itu, pengusaha tambang tersebut juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara; serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara -- sehingga jika sama sekali tak membayar vonis bertambah menjadi 30,5 tahun penjara.
Apakah harta Sandra Dewi dan suami yang disita akan dilelang?
Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis yang sama dengan tingkat banding yaitu pidana penjara selama 20 tahun; denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar.
“Tolak,” bunyi amar putusan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 di laman resmi Mahkamah Agung dikutip, Rabu (02/07/2025).
Kasus korupsi Harvey Moeis Cs ini mendapat perhatian karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerugian negara dari kasus ini sangat tinggi hingga mencapai Rp300 triliun. Selain itu, kasus ini juga sempat menyoroti sosok istri Harvey, Sandra Dewi artis top kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), ditambah pula popularitas rekan Harvey Moeis, yaitu crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Jakarta, Helena Lim.
Soal pelelangan, pihak Kejagung sendiri belum bersikap karena semuanya berdasar putusan kasasi. Termasuk nasib dari barang bukti yang disita.
Di sisi lain, terkait harta yang disita ini, Artis Sandra Dewi sendiri dalam sidang
pernah memberikan keterangan untuk suaminya terkait klarifikasi atas 8 unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI.
Aset-aset yang disita itu seperti termasuk sejumlah koleksi milik istri Harvey, Sandra Dewi, seperti mobil Mini Cooper yang diberikan sebagai hadiah ulang tahun oleh sang suami, tas-tas mewah, serta perhiasan.
Sandra Dewi mengklaim telah melakukan pisah harta dengan Harvey Moeis. Sandra menyatakan, sejak 2014 sebanyak 23 toko tas bermerek di Indonesia telah menggunakan jasanya untuk melakukan promosi.
''Ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di media sosial saya yang memiliki pengikut 24,2 juta,” ujar Sandra Dewi.
Sandra mengungkap dalam kurun waktu 10 tahun, ia telah menerima ratusan tas dari berbagai merek sebagai bagian dari kerja sama komersialnya.
Bagaimanakah nasib harta yang disita itu? Atau apakah uang pengganti Rp 420 Miliar itu dibayar tunai? Bukankah itu katanya untuk CSR bagi warga Babel? Kita tunggu?***