Sikok Bagi Limo: Parodi Politik di Tanah Serumpun Sebalai (2)
--
Oleh Fadhilah Imam
Institut Pahlawan 12 Sungailiat Bangka
Secara matematis, jika terdapat lima pasangan calon dalam pemilu ulang, maka secara hipotetis setiap calon hanya akan memperoleh dukungan sekitar 20% dari total suara sah. Angka ini menggambarkan kecilnya tingkat legitimasi elektoral yang dapat dimiliki oleh calon terpilih, terlebih jika tidak terdapat mekanisme pemilu dua putaran. Padahal, legitimasi politik yang kuat sangat penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan stabilitas pembangunan di daerah.
Menurut Larry Diamond (1999), legitimasi politik adalah prasyarat bagi berfungsinya demokrasi yang sehat. Ia menekankan pentingnya dukungan publik yang luas terhadap pemimpin hasil pemilu agar pemerintahan dapat berjalan efektif.
Dalam konteks ambang batas, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 menetapkan bahwa dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari dua pasangan calon, maka pasangan calon dinyatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50% dari total suara sah. Jika tidak ada pasangan calon yang mencapai ambang batas tersebut, maka akan dilakukan pemilihan putaran kedua antara dua pasangan calon dengan suara terbanyak.
Namun, dalam kasus pemilu ulang yang dilakukan dalam waktu terbatas dan tanpa putaran kedua, maka sangat mungkin kepala daerah terpilih hanya memperoleh legitimasi elektoral yang lemah. Hal ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, sekaligus mengurangi efektivitas kepala daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
Oleh karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap desain tata kelola pemilu, khususnya pada aspek waktu penyelenggaraan dan kemungkinan diberlakukannya kembali sistem dua putaran dalam rangka menjamin terpilihnya pemimpin yang benar-benar representatif dan memiliki legitimasi kuat di mata publik.
Kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Kabupaten Bangka merupakan peristiwa yang mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap proses pencalonan kepala daerah. Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain tata kelola pemilu, khususnya dalam aspek waktu penyelenggaraan dan kemungkinan penerapan kembali sistem dua putaran (run-off).
Sistem dua putaran dinilai mampu mendorong kompetisi yang sehat dan menjamin keterpilihan pemimpin yang representatif, sebagaimana disarankan oleh Prof. Ramlan Surbakti, bahwa “pemilu harus mampu memberikan alternatif pilihan yang rasional kepada pemilih, bukan sekadar formalitas prosedural.” Namun demikian, wacana pelaksanaan ulang pilkada di Kabupaten Bangka menemui kendala serius, terutama pada aspek waktu dan keterbatasan anggaran.
Lebih jauh, apabila dilihat secara numerik, keterbatasan dalam penyelenggaraan pilkada ulang berpotensi menurunkan kuantitas partisipasi pemilih maka partisipasi pemilih dalam pemilu adalah indikator kunci untuk mengukur kualitas demokrasi lokal. Dalam kondisi sosial-politik yang stagnan, disertai minimnya pilihan alternatif, angka partisipasi dapat anjlok di bawah ambang ideal 70% sebagaimana ditetapkan oleh KPU.
Hal ini akan mempengaruhi tingkat akseptabilitas hasil pilkada. Penurunan partisipasi tentu akan berdampak pada kualitas legitimasi pemimpin yang terpilih. Dalam hal ini , legitimasi tidak hanya bersumber dari kemenangan elektoral, tetapi juga dari kepercayaan kolektif masyarakat terhadap proses dan hasil pemilu. Pemimpin yang terpilih dengan suara rendah, dalam kondisi minim partisipasi, akan menghadapi tantangan dalam mengonsolidasikan dukungan politik dan sosial di tingkat lokal.
Bagaimana dengan Kontestan Parodi Politik Sikok Bagi Limo
Secara ontologis, kekuasaan hadir sebagai konsekuensi dari eksistensi manusia yang hidup dalam komunitas. Dalam tatanan sosial, kekuasaan menjadi instrumen yang diperlukan untuk mengatur perilaku, menyelesaikan konflik, dan menjaga keteraturan.