Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani.-Screenshot-

Aktris Nikita Mirzani memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Langkah tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Dia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," kata Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

Fahmi Bachmid kemudian menjelaskan alasan pihak Nikita Mirzani mencabut gugatan perdata tersebut.

Menurutnya, perempuan berusia 39 tahun itu ingin fokus dengan perkara pidana yang juga dihadapi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Nikita Mirzani merupakan terdakwa atas kasus dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU atas laporan Reza Gladys.

Fahmi Bachmid menyatakan pihaknya harus menentukan skala prioritas perihal masalah yang kini dihadapi."Skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan dan sudah diterima di bagian kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," bebernya.

Menurut Fahmi Bachmid, tidak ada alasan lain yang melatarbelakangi Nikita Mirzani mencabut gugatan perdata tersebut. Dia menyatakan, perkara pidana dan perdata merupakan dua hal yang berbeda, sehingga perlu ada skala prioritas.

"Karena kasus pidana ini terkait adanya individu yang bernama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, sedangkan perdata terkait harta benda jadi hal yang berbeda. Maka kami prioritas ke pribadinya yang perlu kami lakukan konsentrasi untuk pembelaan," tutupnya.

Diketahui, Nikita Mirzani sempat melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025 itu teregister dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan