Baca Koran babelpos Online - Babelpos

KPK Berencana Larang Tahanan Tutup Wajah?

Ilustrasi-screnshot-

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun peraturan soal larangan tahanan korupsi yang menggunakan penutup wajah saat diperiksa dalam proses penyidikan.

--------------

JURU Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya memang belum memiliki dasar hukum soal ini.

"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," jelas Budi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa KPK ini akan menyusun mekanisme yang jadi pedoman bagi para tahanan KPK agar masyarakat juga bisa ikut mengawasinya.

"KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," lanjut Budi.

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan sebaiknya KPK melarang untuk para tahanannya agar tidak menggunakan penutup wajah.

Pasalnya, belakangan ini banyak dari para tahanan korupsi ini menggunakan penutup wajah untuk menutupi identitasnya saat ingin melakukan pemeriksaan ketika proses penyidikan. 

"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Masa, ya justru sebagai efek jera dan juga sanksi sosial maka ketika ditangkap dan ditahan ataupun dikeluarkan, berpindah dari tahanan ke mau diperiksa KPK ya harus dalam keadaan bisa dilihat masyarakat gitu," ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Apabila KPK tidak bertindak tegas kepada tahanannya, bisa membuat kepercayaan masyarakat menurun.

"Saya mengharapkan KPK tegas dalam memperlakukan tahanan atau orang yang ditangkap segala macam yan sudah. Kalau ini kan sudah pada posisi yang terbuka begitu, penyidikannya terbuka diumumkan tersangkanya, ya otomatis dilarang untuk pakai masker dan pakai segala sesuatu yang menutupi," tegasnya.

Ia berharap dengan larangan tersebut bisa membantu mencerdaskan masyarakat dengan hukuman sosial bagi para pelaku korupsi.

"KPK kemudian tidak memperlakukan, memperbolehkan tersangka atau tahanan kemudian menyembunyikan dirinya. Nggak boleh lagi ditutupi pakai map segala atau buku, nggak boleh lagi gitu mestinya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mendorong kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI terkait kebiasaan tersangka korupsi yang menyembunyikan wajahnya dari sorotan media.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan