Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Menteri PU Nonaktifkan 5 ASN Babel, Para Tersangka & Atasan?

Konferensi Pers Kejati Babel.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo sudah menonaktifkan 5 ASN di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).  Sementara, yang sudah tegas dinyatakan sebagai tersangka adalah 4 orang.

Tindakan ini diambil, karena Menteri tidak hanya menonaktifkan ASN yang menjadi tersangka, tetapi juga mencopot pejabat atasan langsung para ASN tersebut.  Apakah para atasan itu nantinya bakal terjerat menjadi tersangka juga? Ini masih menunggu proses lebih lanjut.

Dikatakan, penonaktifan itu sendiri Semata-mata hanya ingin menjaga agar proses hukum berjalan dengan baik, berjalan dengan semestinya, tidak perlu ada hal lain yang ditutupi.

8 Perusahaan Bagaimana?

Seperti dilansir sebelumnya, ada 4 pejabat Satker OP Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR Babel, menjadi tersangka.  Dan semuanya sudah dilakukan penahanan.  

Ini disampaikan pihak Kejati Babel dalam jumpa pers, belum lama ini.  Selain itu, kejati juga melakukan penyitaan sejumlah uang Rp 5.298.829.000 dalam pusaran dugaan Tipikor proyek pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023 - 2024,  di Kantor Satker OP Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR itu. 

Asintel Kajati Babel, Fadil Regan menyatakan, untuk dugaan kerugian negara masih dalam perhitungan ahli.  Dan kasus itu masih dalam pengusutan lebih lanjut.

Modus Tipikor?

Menurut Fadil Regan, kasus ini berawal tahun 2023 - 2024 terdapat  kegiatan pemeliharaan rutin sebesar Rp 30.492.292.000.  Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe I dimana KPA dan PPK menunjuk penyedia sebagai pelaksana dengan SPK. 

Hanya masalahnya, perusahaan yang ditunjuk tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut, melainkan dilaksanakan sendiri oleh PPK dan yang lainnya dimana perusahaan yang ditunjuk hanya menerima fee sebesar 3 % dari setiap pencairan.  Nah, berarti ada 8 perusahaan yang ikut 'ketar-ketir' dalam kasus ini karena berarti ikut serta. Perusahaan yang menerima fee 'nganggur' itu adalah: 

1) CV Harapan Raya Sentosa, 

2) CV Adi Guna Karya, 

3) CV Adi Setia Karya, 

4) CV Mahadinata, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan