Hasil Pemeriksaan Dugaan Sumur Tercemar Limbah Diserahkan Provinsi
--
TOBOALI - Hasil pemeriksaan air sumur warga dusun 4 desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba yang diduga tercemar limbah salah satu perusahaan tambak udang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Selatan (Basel) sudah keluar.
"Hasil pemeriksaan dan uji sampel memang kandungan garam (salinitas) sumur warga cukup tinggi. Salinitas cukup tinggi sekitar 3.000. Sementara di kolam IPAL perusahaan tambak udang mencapai 4.000," ungkap Sekretaris DLH Basel Agung Prasetyo, Senin (07/07).
Dikatakannya, berita acara dugaan pencemaran tersebut sumur warga juga telah diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu mengingat dokumentasi perizinan tambak di dusun 4, desa Rajik dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, dengan begitu secara otomatis kebijakan pengawasan berada di DLHK Provinsi.
Sejumlah sumur warga telah terindikasi tercemar. Air sumur yang semula tawar sudah menjadi air asin. Namun, pihaknya tidak dapat melakukan investigasi lebih jauh. Apakah pencemaran sumur tersebut diakibatkan oleh kolam resapan tambak udang ataupun lainnya. "Untuk penyebabnya belum diketahui, karena itu kewenangan DLHK Provinsi," ucapnya.
Kendati demikian, ia tak menampik berdasarkan laporan DLHK Provinsi terdapat pelanggaran dilakukan perusahaan tambak udang itu. Salinitas sumur warga yang tinggi diduga pembuangan limbah maupun air resapan tambak udang perusahaan mengalami kebocoran. Penerapan sanksi kepada perusahaan oleh DLHK provinsi saat ini masih berproses. "Surat sanksi saat ini sedang berproses di pak gubernur," tandasnya.
Sementara itu, Camat Simpang Rimba Nurmansyah mengatakan, pihaknya sedang memediasi masyarakat dan perusahaan tambak udang. Tuntutan masyarakat minta fasilitas air bersih untuk konsumsi sehari hari.
"Tuntutan masyarakat saat ini minta air bersih untuk konsumsi masyarakat sehari hari, karena sumur masyarakat saat ini infonya keruh dan agak asin," pungkasnya. (im)