Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian.-Tri Harmoko-

MERAWANG – Polisi mengamankan diduga pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pondok kebun Dusun Mudel, Desa Airanyir, Kecamatan Merawang. Para pelaku sebelumnya diduga mengambil besi ayunan serta sejumlah barang berharga milik korban dan membawanya dengan mobil. 

Aksi kawanan pencurian ini dilakukan Minggu (29/6/2025) yang awalnya sempat dilihat seorang warga adanya mobil pikap sampah putih membawa ayunan besi. Mobil pikap tersebut ikut membawa sejumlah barang lainnya dari arah pondok kebun milik seorang warga. 

“Saksi menelepon korban dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas pengangkutan barang. Setelah itu, korban langsung melapor ke Polsek Merawang,” kata Kapolsek Merawang, IPTU Syafruddin, Selasa (1/7/2025).

Penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Merawang dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka dengan mengecek kamera pengawas di sekitar lokasi.  Salah satu kamera pengawas menangkap jelas mobil pikap yang membawa hasil curian tersebut.

Setelah ditelusuri lebih lanjut,  keberadaan barang curian tersebut ditemukan di tempat rongsokan Selindung, Pangkalpinang. Pemilik rongsokan pun memberi petunjuk soal identitas para pelaku.

“Dari situ, kita langsung bergerak. Pelaku pertama, Wes (43), kami tangkap di rumahnya," Kate  Iptu Syafruddin.

Setelah Wes diamankan, ia mengaku  hanya disuruh mengangkut barang oleh dua rekannya, IT (33) dan AR (23). 

Polisi lalu menangkap IT di warung tempatnya berjualan, disusul AR yang diamankan di rumahnya di kawasan Graha Loka, Selindung.  "AR ini otak pelaku, dia yang menyuruh IT mengambil barang-barang di pondok," katanya.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikap ,1 buah ayunan besi, 2 unit kulkas merk LG dan Toshiba,1 unit TV tabung Sharp. Ikut diamankan barang bukti 1 rice cooker merah merk Magic Com, 1 penutup mesin cuci merk Sharp, dan 1 box putih berisi 36 piring beling.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merawang, kemudian dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka.  "Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  Saat ini penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya. (trh) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan