Andi: Jika Gugatan ke PT Timah Selesai, PH Awi akan PK
Andi Kusuma dan Budiyono-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Seiring dengan turunnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk para terpidana Tipikor kasus timah, hal yang sama juga terjadi pada beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan atau yang akrab disapa Awi. Kasasi yang bersangkutan juga ditolak.
Untuk diketahui, di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Awi divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Ketika ditingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diperberat menjadi 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Lalu, yang bersangkutan mengajukan kasasi ke MA --sama dengan yang lain--, dan ternyata ditolak.
Hal yang cukup menyita perhatian dalam kasus ini adalah, usai adanya vonis, Awi lalu menggunakan Penasihat Hukum (PH) Andi Kusuma dan Budiyono Cs melakukan gugatan perdata. Bahkan sidang pembacaan gugatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 4 Juni 2025, lalu.
Yang digugat adalah PT Timah Tbk, Dirut PT Timah 2016-2021 Muchtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT), dan Gubernur Babel 2017-2022 Erzaldi Roesman Djohan.
Inti gugatan itu adalah menegaskan, PT SIP tidak pernah melakukan penambangan melainkan kerja sama peleburan atau penglogaman. Dan Itu diakui PT Timah. Namun faktanya, nilai Rp 2,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai uang pengganti dan dibebankan kepada owner PT SIP Suwito Gunawan.
Padahal, dalam gugatan juga ditegaskan, secara yuridis pada prinsipnya Penggugat hanya memegang izin usaha peleburan timah atau dengan kata lain bukan merupakan perusahaan penambang.
Juga berkaitan dengan gugatan ini, Andi Kusuma Cs juga mengajukan sidang lapangan sebanyak 10 titik, dan itu disetujui majelis.
''Kita berharap dengan demikian agar semuanya bisa secara terang benderang,'' tegas Andi Kusuma lagi.
Bagaimana sikap PH setelah Kasasi ditolak MA?
''Kita baru akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) tentunya setelah gugatan ini tuntas,'' ujar Andi Kusuma kepada BABELPOS.
Hal ini dapat dimaklumi, karena gugatan atau PK yang diajukan harus disertai bukti baru (novum). Dan ini berarti akan berlanjut.
Untuk diketahui, selain gugatan ke PT Timah Cs, PT SIP juga melayangkan gugatan ke Harvey Moeis. Gugatan ini terkait pemanfaatan uang CSR sebesar Rp 73 Milyar yang disetorkan PT SIP ke Harvey Moeis. Namun faktanya, dalam persidangan terkuak Harvey Moeis tak bisa menjelaskan dikemanakan uang tersebut, bukan ke masyarakat Bangka Belitung (Babel).
Sementara, soal gugatan yang dicabut oleh PT SIP adalah terhadap Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo. PT SIP mengajukan gugatan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.
"Yang kita gugat ini semua ada tiga perkara. Pertama PT Timah Tbk, kedua BPKP dan Bambang Hero Saharjo, lalu ketiga Harvey Moeis. Untuk BPKP dan Bambang Hero Saharjo sudah kita cabut. Berikutnya PT Timah. Kalau untuk gugatan terhadap Harvey Moeis, masih proses. Kita ingin pihak Harvey Moeis mengembalikan dana Rp 73 miliar dari PT SIP yang merupakan dana CSR perusahaan," ujar dia.***