Selebgram Arnold Putra Dihukum Junta Militer Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara
Arnold Putra.-screnshot-
SELEBGRAM Indonesia harus berurusan hukum dengan Junta Militer Myanmar atas sejumlah pelangggaran.
-------------
YA, Arnold Putra, selebgram yang selama ini kerap meramaikan dunia maya atas sejumlah konten kontroversialnya, kini harus menelan pil pahit di Myanmar. Arnold harus berurusan dengan Junta Militer Myanmar atas sejumlah pelanggaran hingga dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.
Kabar ini turut dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang akhirnya buka suara soal kabar penahanan seorang WNI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.
Sosok inisial 'AP' itu terkonfirmasi atas nama Arnold Putra. Arnold ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Tuduhannya pun tak main-main. Arnold didakwa mendukung gerakan oposisi bersenjata, masuk ke sana secara ilegal, dan melanggar seabrek undang-undang, mulai dari Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, hingga UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha.
Tentu hal ini begitu mengejutkan karena tuduhan serius itu dialamatkan oleh seorang influencer yang aktif di dunia fashion. Arnold Putra sendiri dipenjara di sebuah Penjara Insein di Yangon, Myanmar. Judha memastikan, meskipun vonis sudah inkrah, Kemlu dan KBRI Yangon tak lantas angkat tangan.
Kemlu masih berupaya melakukan upaya diplomasi yang keras lewat jalur non-litigasi.
“Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” imbuhnya. Upaya itu tentu saja patut diapresiasi, meski entah seberapa besar peluangnya di tengah carut-marut politik Myanmar.
Kemlu Memantau
Kemlu juga berjanji akan terus memonitor kondisi AP. Judha memastikan pemerintah akan turun tangan untuk melindungi WNI yang tengah berperkara hukum di Myanmar itu.
"Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara," kata Judha, memberikan sedikit gambaran tentang situasi di sana.
Sebagai informasi, kabar seorang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Myanmar, pertama kali dibeberkan anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja. Saat rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Sugiono, Senin ,30 Juni 2025 kemarin, Abraham bahkan sempat menyoroti usia AP yang masih 33 tahun, masih muda, tapi sudah terjerat kasus yang serius.
"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun; masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," ujar Abraham kala itu, sembari membocorkan sedikit identitasnya sebagai 'selebgram'.