MA Tolak Kasasi Harvey Moeis & Helena Lim, Rp 420 Miliar itu....
Harvey Moeis dan Helena Lim-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- "Amar putusan: tolak."
Demikian tegas bunyi bunyi putusan dikutip dari dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/7) siang. Penolakan itu adalah atas Kasasi Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Dan itu berarti Harvey Moeis, suami dari artis Kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) Sandra Dewi tetap divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Senasib dengan Harvey Moeis, koleganya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim juga bernasib sama, yaitu kasasinya ditolak. Owner PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ini terdaftar dengan nomor perkara: 4985 K/PID.SUS/2025. Putusan dibacakan pada hari yang sama dengan majelis
Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Asri Surya Wildhana. Dan itu berarti Helena Lim tetap divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dengan putusan kasasi ini, berarti vonis untuk keduanya sama dengan di tingkat banding. Seperti diketahui, di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.
Sementara di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, Rp 420 miliar adalah uang yang dipungut Harvey Moeis dari para bos smelter timah yang disetorkan dengan perantara perusahaan Helena Lim dengan dalih untuk CSR. Namun dalam persidangan, soal penggunaan uang ini tidak pernah tuntas dan Harvey Moeis selalu berkelit. Sementara, warga Bangka Belitung (Babel) yang semstinya penerima CSR dimaksud justru tidak pernah merasakan.
Sementara Helena, di pengadilan tingkat banding, sebelumnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada BABELPOS menyatakan belum bisa menanggapi kasasi tu karena pihaknya belum menerima.***