Kades Tanjung Labu Bakal Gugat PT SNS

Terkait Perluasan HGU
TOBOALI - Polemik dugaan penolakan perluasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan di desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terus bergema. Bahkan, Kepala desa (kades) berencana akan menggugat ke pengadilan atas hak plasma perkebunan sawit.
Diketahui PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) diduga telah melakukan perluasan lahan HGU perusahaan, dan perluasan ini sepakat telah ditolak oleh masyarakat desa Tanjung Labu maupun desa sekitarnya.
Dalam konferensi pers di warkop kepunen kopi di Toboali, pada Senin (23/06), Kades Tanjung Labu Pindo yang didampingi oleh kuasa hukumnya Erdian menyebutkan, ia sudah mendapatkan somasi dari pihak PT SNS karena mendampingi masyarakat yang menolak perluasan lahan.
"Saya sudah mendapatkan surat Somasi dari PT SNS, karena mendampingi masyarakat yang menolak perluasan lahan," terangnya.
Dikatakannya, pendampingan yang ia lakukan ini untuk menghindari demo anarkis atau gesekan dengan masyarakat, karena nantinya sudah pasti masyarakat tetap jadi korbannya.
Setelah mendapatkan somasi ini pihaknya bersama kades lainnya di Kecamatan Lepar, beraudiensi dengan Bupati Basel mengenai penolakan masyarakat atas perluasan lahan HGU PT. SNS.
"Intinya saya berjuang untuk masyarakat, dan sudah mendapatkan somasi dari PT SNS," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Erdian atau Cimot mengungkapkan dalam waktu dekat ini bulan juli atau di Agustus pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan. Timnya sedang melakukan pengumpulan bukti bukti dan dalam waktu dekat gugatan dapat segera dilayangkan.
"Kita akan menggugat terkait plasma perusahaan perkebunan sawit tersebut, dan saat ini sedang fokus dalam mengumpulkan bukti bukti," kata dia.
Dijelaskan Erdian, adanya somasi ini bermula pada waktu itu masyarakat melakukan unjuk rasa ke pihak menajemen perusahaan PT SNS, sebagai Kades pihaknya tidak mungkin membiarkan masyarakatnya sendiri. Hal ini dikhawatirkan adanya perbuatan anarkis yang di lakukan nantinya, oleh masyarakat. Ini juga mengingat pada tahun 2020 terjadi insiden pembakaran.
Karena melihat kehadiran Kades, akhirnya pihak perusahaan mensomasi aksi dugaan premanisme, padahal pihaknya hanya ingin duduk bersama dengan perusahaan, di mana ingin tahu titik titik koordinat batas batas atau HGU perusahaan. Sejatinya masyarakat desa tidak menolak investasi dibidang apapun.
Kendati demikian, ada aturan aturan yang melibatkan masyarakat. Diketahui juga di kawasan Tanjung Labu ini juga merupakan kawasan HGU terbesar pihak perusahaan dengan luasan 30 ribuan hektar lebih. Dengan luasan lahan tersebut masyarakat Tanjung Labu memiliki hak haknya, yakni berdasarkan aturan baru dari Kementerian ATR/BPN plasma sebesar 30 persen.
Namun, pada senyatanya sampai hari ini masyarakat di empat desa, Tanjung Labu, Penutuk Kumbung dan Tanjung Sangkar tidak pernah mendapatkan plasmanya. Hal hak seperti ini lah yang diperjuangkan yakni hak plasma sebesar 30 persen. Kalau ingin menunggu pihak perusahaan sadar maka seharusnya sudah dari kemarin kemarin.