Kasus Perintangan, Masih Menunggu: Lagu Sumbang Marcella
Marcella Santoso-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meski salah satu tersangka dalam kasus perintangan penyidikan Tipikor --termasuk Tipikor Timah-- Marcella Santoso sudah banyak mengaku, namun diperkirakan masih cukup banyak yang ia sembunyikan. Selain soal dana yang diduga untuk perintangan belum diungkap bersumber dari siapa, juga kemana saja dana itu disalurkan diduga masih ada yang belum dikemukakannya.
Marcella Santoso memang cukup popular di kalangan pengacara dengan gaya hidupnya yang mewah.
Bahkan ia mendapat pengakuan di bidang hukum pada Maret 2025 karena masuk di daftar TOP 200
Indonesia’s Most Influential Lawyers, atau sebagai salah satu pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Namun, tak menunggu lama. April 2025 ia menjadi tersangka kasus suap hakim dalam putusan lepas (ontslag) perkara korupsi crude plam oil (CPO) atau minyak goreng mentah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Terkuak ia berperan sebagai penyampai informasi dari advokat Ariyanto (AR) kepada Muhammad Syafei (MSY) selaku Kepala Legal Wilmar Group. Informasi tersebut berupa kabar bahwa pengurusan perkara korupsi itu di PN Jakarta Pusat dapat dibantu oleh Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Belum lagi sidang kasus suap, ia kembal kembali menjadi tersangka melakukan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi timah dan impor gula yang sedang ditangani oleh Kejagung.
Lalu berikutnya, Kejagung menetapkan Marcella sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ngaku Dalang, Wayangnya Siapa?
Dalam videonya, Marcella Santoso mengaku sebagai dalang utama dan ada 3 kasus yang menjadi tunggangannya untuk membuat narasi negatif atas kinerja Kejagung dan Jampidsus. Ia menyuburkan sentimen negatif melalui informasi-informasi bohong tentang kepribadian ST Burhanuddin dan Febrie Adriansyah.
Kasus-kasu tersebut adalah korupsi penambangan timah di lokasi izin pertambangan PT Timah di Bangka Belitung yang merugikan negara Rp 300 triliun. Kemudian, kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) yang merugikan negara sekitar Rp 15 triliun, serta kasus korupsi impor gula.
“Bahwa saya menyadari di dalam proses penanganan perkara-perkara ini (timah, gula, CPO) terdapat postingan-postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik (Direktur Penyidikan), dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” kata Marcella melalui video yang beredar di kalangan media.
Dalam tiga kasus korupsi yang ditangani Jampidsus-Kejagung, Marcella merupakan bagian dari tim pengacara utama yang melakukan pembelaan. Dalam kasus Tipikor timah, Marcella adalah salah satu pengacara untuk terdakwa Harvey Moeis --suami artis Sandra Dewi-- dan Crazy Rich Pantai Indah kapuk (PIK) Jakarta Helena Lim.
Nah, dalam kasus perintangan khususnya Tipikor timah ini, duit mengalir deras dari Marcella Santoso ke berbagai pihak. Termasuk ke oknum-oknum di Bangka Belitung (Babel) guna membangun narasi dan kegiatan yang sifatnya merintangi penyidikan Tipikor timah.
Pihak yang menerima ada oknum wartawan ada juga pihak yang cukup getol bicara soal kasus timah itu. Dari informasi yang diterima, Penyidik Kejagung sudah memeriksa mereka yang turut 'menikmati' dana dari Marcella Santoso tersebut.