Di Tipikor Timah, Marcella Santoso Pengacara Harvey Moeis dan Helena Lim
Marcella Santoso-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Marcella Santoso sang pengacara kaya raya itu diketahui tergaung dengan
Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Ia mulai banyak disorot masyarakat ketika membela anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman.
Marcella juga pernah membela mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo; suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; hingga crazy rich PIK, Helena Lim.
Marcella Santoso ternyata berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan dan menangani sengketa kasus di bidang perbankan dan keuangan, tanah dan properti, asuransi, hak kekayaan intelektual, dan hukum pidana.
Marcella Santoso Mulai Populer
Nama Marcella semakin disorot ketika Kejagung mengungkap adanya praktik suap vonis bebas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Kasus ini terkait dengan perkara dengan terdakwa korporasi.
Tiga korporasi yang jadi terdakwa yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi tersebut.
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan melalui panitera, Wahyu Gunawan.
Arif lalu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
Susunannya terdiri dari Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Arif diduga kemudian membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arief memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya untuk membaca berkas perkara.
Kemudian, Arief kembali menyerahkan Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau onslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.***