Peran Istri Alm Suparta & Staf Dalam Tipikor Timah? Anggraeni & Adam, Saksi?
Anggraeini-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Besarnya peran istri dari Dirut PT RBT (Suparta Almarhum) yang Bernama Anggraeini dan salah staf PT RBT, Adam Marcos dalam pusaran transaksi pertimahan yang akhirnya menjadi kasus Tipikor terbesar di Indonesia dengan nilai Rp 300 Triliun, kerap kali menjadi titik balik pertanyaan majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
Hanya saja, meski peran keduanya demikian besar, namun faktanya keduanya tetap hanya menjadi saksi dalam pemeriksaan maupun di persidangan.
Padahal, Anggraeni selain menjadi salah satu ahli waris Suparta --selaku istri-- namun alam transaksi pertimahan PT RBT ia terseret karena jabatannya atau posisisnya.
Perusahaan yang dipimpin Suparta itu melakukan pembayaran baik untuk penyewaan alat processing penglogaman bijih timah maupun lainnya melalui rekening istrinya, Anggreini. Rekening itun juga menerima uang lainnya selain Rp 4,5 triliun tersebut.
Kenapa melibatkan Anggraeni?
Karena Anggraini, di RBT sebagai Komisaris.
Nama dua saksi kunci yakni Adam Marcos dan Peter Cianata kembali mengemuka di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran perkara tata niaga pertimahan, Kamis sore (10/10).
Bagaimana dengan nama Adam Marcos?
"Saudara tahu siapa Adam Marcos dan Peter Cianata," tanya hakim Eko Aryanto tegas dalam suatu persidangan dengan Anggraeini sebagai saksi.
Anggreini menyebut 2 orang tersebut adalah karyawan. Mereka yang mengurus operasional dan lapangan RBT di Bangka.
"Tahu yang mulia, mereka karyawan," aku komisaris PT RBT ujar Anggraeni mengakui.
Hanya saja Ketika ditanya hakim soal peran Adam Marcos dan Peter Cianata dalam pusaran pembelian timah ilegal, Anggreini langsung cuci tangan. Dia mengaku tak tahu.
"Apa mereka ini -Marcos dan Peter- yang suka beli-beli timah di tambang ilegal," cecar hakim Eko Aryanto.
"Gak tahu yang mulia," elak Anggreini.