Pak Prabowo, Maaf, Penyelundupan Balok Timah Baru Jerat Supir?

Balon Timah yang Berhasil Diamankan.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.– Penekanan Utama Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan Gubernur/wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum lama ini agar memperhatikan soal maraknya penyelundupan timah, tampaknya masih perlu pressure ulang. Soalnya, meski ada penangkapan dan disidang, yang terjerat baru kelas supir?

Pemilik masih misterius, tak ada catatan sebutan sebagai buronan atau masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ini terjadi dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan terdakwa supir truk Hengki yang sudah memasuki tuntutan,16 Juni 2025 lalu.  JPU Hendriansyah dari Kejati Babel menuntut terdakwa 3 tahun penjara?

Ini adalah persidangan hasilpenangkapan 48 balok timah -hampir 1 ton- oleh petugas Gakkum Ditpolair Polda (Babel) di Jalan Lintas Timur, Airanyir, 6 Februari 2025 lalu. Dalam tuntutan juga pemilik timah tak terungkap gamblang. 

Ini berbeda dengan dakwaan JPU sebelumnya dihadapan majelis  hakim yang diketuai, Dwinata Estu Dharma, sempat memuat nama sang pemilik adalah Joni?  Dalam tuntutan JPU ternyata barang bukti kejahatan -untuk mengangkut balok timah- berupa sebuah truk Hyundai berwarna biru dengan  nopol BN 8083 AU bukanya disita untuk negara melainkan dikembalikan.  Hal yang sama pada barbuk lainya  seperti bungkil sawit seberat ± 16.910 kilogram juga dikembalikan.

Sementara barbuk yang dirampas untuk dimusnahkan hanya berupa selembar surat jalan dari CV Cipta Alam Niaga dan selembar surat penimbangan.

Kasus berawal pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 12 WIB  terdakwa bertemu dengan Toni (DPO/09/III/2025/Ditpolairud tanggal 18 Maret 2025) di warung kopi  Kedai Gala, Selindung. Di situ  menawarkan kerjaan angkut muatan balok timah kepada terdakwa selaku sopir truk untuk mengangkut balok timah untuk dibawa ke Jakarta.

Nanti ada orang yang menunggu di SPBU Kemayoran dengan upah angkut sebesar Rp 7 juta  dan sudah dibayar separuh  Rp 3.500.000 dan sisanya akan dibayarkan oleh orang yang akan menerima muatan balok timah yang sudah menunggu di sekitaran SPBU Kemayoran.

Selanjutnya sekira pukul 21 WIB pada saat terdakwa berada di kawasan jalan Lintas Timur Air Anyir,  Merawang  datang orang suruhan Toni dengan menggunakan 1  mobil pick up berwarna putih dengan membawa balok timah dan terdakwa tidak mengenali 1 orang sopir mobil tersebut. 

Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB  terdakwa bersama 1  orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengangkat balok timah ke atas truk dan dimasukan ke dalam bungkil kelapa sawit yang berada di atas truk tersebut dan selesai pukul 23 WIB. Setelah itu terdakwa beristirahat di gudang saksi Idris Ali als Tambi  untuk persiapan berangkat keesokan harinya.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 14 WIB terdakwa mengemudikan mobil truk tersebut ke Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalbalam untuk parkir dan menunggu kapal untuk berangkat ke Jakarta. Lalu sekira pukul 20 WIB pada saat terdakwa menunggu di atas mobil truk tersebut datang beberapa petugas Kepolisian Ditpolairud antara lain yaitu saksi Ilham Alyas dan saksi Muhammad Fioky Rahman melakukan pemeriksaan terhadap muatan di atas truk yang terdakwa kemudikan.

Selanjutnya petugas menemukan barang bukti tersebut.  Selanjutnya terdakwa beserta 1  unit mobil truk beserta muatan bungkil kelapa sawit dan balok timah tersebut dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut. 

JPU menilai terdakwa tidak memiliki izin pertambangan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengangkutan  balok timah. Perbuatan terdakwa Hengki  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan