Kasus Ijazah Palsu, Duitnya Mengalir Jauh, Konon Sampai ke Dikti?
Ini Ijazah Asli, Bisa Dibeli?-screnshot-
KASUS ijazah palsu ternyata memang sudah mendarah daging juga di negeri ini. Sama dengan korupsi. Atau ini adalah bagian dari korupsi?
------------------
SYAHDAN, seorang pemegang gelar sarjana yang tak pernah kuliah protes keras Ketika orang-orang meributkan bahwa ijazahnya dikatakan palsu. Karena yang ia tahu ijazahnya itu adalah asli. Dan itu jaminan saat ia membelinya.
''Siapa yang protes dan melaporkan bahwa ijazah Sarjana saya itu palsu. Padahal Waktu saya beli, yang jual menjamin bahwa ijazah saya ini asli. Itu sebabnya mahal,'' ujarnya penuh percaya diri.
Secara nasional, permasalahan dugaan ijazah palsu Mantan Presiden RI, Joko Widodo ribut-ribut tak berkesudahan. Di Lokal khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), juga ribut-ribut soal keaslian ijazah Wakil Gubernur Babel, Helyana.
Sudah sebegitu parahkah kondisi Pendidikan di negeri ini sehingga semuanya bisa diukur dengan rupiah?
Kini di mana media sosial heboh jual beli ijazah dengan IPK minimal 3.5. Tidak hanya sekedar permainan oknum penjual ijazah palsu, namun disinyalir adanya dana mengalir ke Dikti atau Dinas Pendidikan Tinggi. Dalam video tersebut terdengar bahwa oknum penjual ijazah mengatakan jika dirinya juga bayar ke Dikti.
"Kalau masuk saat perkuliahan telah berjalan kan tidak bisa, makanya kita bayar langsung ke Dikti langsung," jelasnya.
Oknum tersebut meyampaikan bahwa dirinya akan memasukan data pihak yang akan membeli ijazah secara online. Selain itu dirinya juga akan memberikan nilai mata kuliah mulai semester satu hingga semester delapan. Sedangkan harga yang dimintai untuk sebuah ijazah sebesar Rp32 juta, namun pembayaran tidak dilakukan secara langsung.
"Uangnya tidak dibayar langsung, bisa bayar DP dulu dan selebihnya diangsur hingga yudisium sudah harus lunas," jelasnya.
Adapun terkait nilai, sosok penjual ijazah menyebutkan jika nantinya untuk IPK minimal 3.5. Dengan praktek yang dilakukan oleh oknum tersebut, ijazah disebutkan terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Tutup 23 Kampus
Kemendikbud Ristek sendiri telah menutup 23 perguruna tinggi pada 2023 silam karena kedapatan melanggar aturan yang berlaku salah satunya jual beli ijazah. Pihak Kemendikbud Ristek menyampaikan jika 23 kampus tersebut ditutup karena terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Beberapa peraturan yang dilanggar oleh 23 perguruan tinggi swasta tersebut antara lain melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.