Disebut di Kasus Timah dan Perintangannya, )Siapa Adam Marcos?

Deretan Bos Adam Marcos yang Sudah Divonis. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Salah satu hal yang cukup menarik dalam kasus Tipikor timah adalah, besarnya peran dari General Affair PT Refined Bangka Belitung (PT RBT), Adam Marcos. Selain banyak peran dalam transaksi timah yang mengkaitkan Dirut RBT almarhum Suparta dan Harvey Moeis --suami artis top Sandra Dewi--, Namanya juga ternyata terseret dalam dugaan perintangan pengusutan kasus yang menghebohkan itu.
Nasib baiknya, hingga saat ini Adam Marcos baru sebagai saksi?
Data yang diperoleh BABELPOS sebelumnya, jaksa pernah menghadirkan Adam Marcos sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Adam mengakui adanya 456 transaksi dengan total Rp 183 miliar yang dilakukan dengan PT Timah Tbk terkait pembelian bijih timah.
Saat itu, Adam bersaksi untuk terdakwa Harvey, mewakili PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 September 2024. Marcos mengatakan dirinya diminta Suparta untuk membantu PT Timah mewakili PT RBT. Kemudian, Marcos bertemu dengan pihak PT Timah dan melakukan pengecekan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Perbantuan itu berupa pembinaan penambang ilegal di IUP PT Timah yang meminta pembayaran pembelian bijih timah dilakukan secara cash.
Dia mengakui ada transaksi dengan PT Timah sebanyak 456 transaksi senilai Rp 183 miliar. Transaksi itu dilakukan PT Timah dengan Marcos terkait pembelian bijih timah.
"Apa benar ini April sampai Desember (2018)? Ini kan data tadi ini, data yang saya ditunjukkan tadi ada 456 apa ya ini, bisa dibilang transaksi atau apa ini?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Marcos.
"Senilai Rp 183 miliar?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Marcos.
Marcos sempat terdiam saat hakim mendalami CV yang menerima pembayaran pembelian bijih timah tersebut. Hakim menegur Marcos agar berkata jujur karena bisa ikut menjadi terdakwa lantaran sudah disumpah di awal persidangan.
"CV itu CV apa?" tanya hakim.
"Udah Saudara di sini ada keterangannya, Saudara sudah saya ingatkan ya Saudara harus memberikan keterangan yang benar karena sudah disumpah. Kalau enggak, Saudara nanti duduk di situ juga," tegur hakim.
"Maaf, Yang Mulia," jawab Marcos.
"Loh. enggak. Ceritakan apa adanya," timpal hakim.