Dua Residivis Pencurian Kembali Ditangkap
Dua Residivis Pencurian Kembali Ditangkap .-Tri Harmoko-
SUNGAILIAT - Residivis kasus pencurian harus kembali menghuni hotel prodeo. Pasalnya, residivis Putra Liusman Pangestu alias Pitu (28) warga Lubuk Kelik dan Muchsin alias Asin (28) dan warga Desa Silip kembali melakukan aksi pencurian.
Residivis kasus pencurian ini ditangkap Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada Rabu (12/6/2025). Sebelumnya, kedua pelaku ini melakukan aksi pencurian di Dusun Air Bakung Desa Airruai Kecamatan Pemali di rumah seorang warga.
Pencurian tersebut dilakukan pada 28 Februari 2025 ketika korban dan istrinya meninggalkan rumah miliknya. Saat korban pulang ke rumah, kondisi pintu dan kunci telah rusak dan sejumlah barang berharga hilang diambil orang tak dikenal.
Rumah korban sempat diacak pelaku yang akhirnya korban hilang STNK kendaraan motor, emas, motor dan tabung oksigen. Kejadian ini mengakibatkan korban menderita rugi hingga Rp14 juta. Usai mengalami kejadian ini, korban melapor ke pihak kepolisian.
Kejadian ini lantas diselidiki Tim Kelambit dengan mendatangi rumah korban guna mengecek situasi pasca kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Tim Kelambit dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono sempat mendengar informasi pelaku berada di Desa Silip pada 5 Juni 2025 namun saat itu pelaku belum berhasil diamankan.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi
mengatakan pelaku pada Rabu 11 Juni 2025 sempat diketahui berada di Paritpadang Sungailiat.
Sekitar pukul 11.30, pelaku Pitu dan Asin diamankan saat berada di Jl.Bulit Betung Kelurahan Paritpadang.
"Dari hasil interogasi singkat kedua pelaku (Pitu dan Asin) mengaku telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Pattimura, Air Bakung. Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak gembok di pintu rumah korban," jelas AKP Mauldi, Kamis (12/6/2025).
Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban, uang hasil curian dipakai untuk biaya hidup sehari-hari dan bermain judi online. Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tabung oksigen satu buah, motor Vario satu unit, dan empat buah STNK motor.
Akibat perbuatannya kini Pitu dan Asin mendekam di sel tahanan Polres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (trh)