Harvey Moeis Dilaporkan ke Mabes Polri!

Harvey Moeis-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Penasihat Hukum (PH) Andi Kusuma dan Budiyono Cs atas nama klien mereka, yaitu bos perusahaan smelter Timah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi ternyata tak hanya menggugat Harvey Moeis secara perdata, namun juga melaporkan suami artis asal Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi itu ke Mabes Polri.

Seperti dilansir sebelumnya,  bahwa selain gugatan ke PT Timah Cs, PT SIP juga melayangkan gugatan ke Harvey Moeis.  Gugatan  ini terkait pemanfaatan uang CSR (Corporate Social

Responbility) sebagaimana tercatat dalam rekapitulasi dana management fee PT. SIP (perusahaan smelter peleburan) tahun 2019-2020, tercatat pembayaran sebesar Rp. 73.776.047.000,- ke Harvey Moeis.   Namun faktanya, dalam persidangan terkuak Harvey Moeis tak bisa menjelaskan dikemanakan uang tersebut, bukan ke masyarakat Bangka Belitung (Babel).

"Yang kita gugat ini semua ada tiga perkara. Pertama PT Timah Tbk, kedua BPKP dan Bambang Hero Saharjo, lalu ketiga Harvey Moeis. Untuk BPKP dan Bambang Hero Saharjo sudah kita cabut. Berikutnya PT Timah. Kalau untuk gugatan terhadap Harvey Moeis, masih proses mediasi. Kita ingin pihak Harvey Moeis mengembalikan dana Rp 73 miliar dari PT SIP yang merupakan dana CSR perusahaan," ujar Andi Kusuma.

Ternyata, selain gugatan secara perdata, Andi Kusuma Cs juga melaporkan secara pidana yaitu ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan itu dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Dalam Pemberian Dana CSR oleh Harvey Moeis Dalam Perkara Mega Korupsi Tata Niaga Timah.  Pihak yang melaporkan adalah Budiyono S.H. selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Pejuang Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung, merupakan satu perkumpulan yang berdiri berdasarkan hukum di Negara Republik

Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Putra Putri Termpatan Bangka Belitung No.4 tanggal 07-06-2022 oleh Notaris Fatiah, S.H.,MKn dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama masyarakat Bangka Belitung dalam memperjuangkan keadilan. Dalam hal ini berhak didampingi oleh Advokat: 

 Dr. ANDI KUSUMA, S.H.,MKn.,CTL

 HERWANTO, S.H.

 ASMINATI, S.H.,CCD

Merupakan Advokat/ Pengacara/ Penasihat Hukum pada Kantor Hukum AK LAW FIRM & PARTNERS yang beralamat di Jl. Sungailiat Pangkalpinang KM 18, RT 04-Dusun 03, Kel. Merawang, Kec. Merawang, Kab.Bangka, Prov.Kep Bangka Belitung 33215, No. Telp/Hp: 0813-7230-7999, bertindak untuk dan atas nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Pejuang Perkumpulan Putra Putri Tempatan

Bangka Belitung berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 008/SKK/AKLAW/I/BANGKA selanjutnya disebut sebagai Klien.

Pelaporan ke Mabes Polri ini, didasarkan seharusnya Terlapor patut bertanggung jawab atas permasalahan tersebut karena Terlapor lah yang bertindak selaku “inisiator” dana CSR;

Faktanya, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mendalilkan apabila dana CSR telah disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh Terlapor tidak sebagaimana mestinya.  Bahwa atas dalil dana CSR yang disebut sebagai “dana keamanan” ini lah disebut sebagai aliran dana tindak pidana

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan