Kasus Perintangan Tipikor Timah dan Gula, Siapa Penyandang Dana?

Harli Siregar-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pengusutan kasus dugaan perintangan Tipikor Timah dan Gula selain makin intensif, juga kian menarik untuk diikuti. Saat ini, penyidik Kejagung tengah mendalami siapa penyandang dana untuk perintangan itu?
Seperti diketahui, hingga saat ini, tersangka tercatat belum ada penambahan, yaitu masih 4 orang. Mereka adalah: pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTv. Lalu satu orang buzzer M Adhiya Muzakki (MAM).
Kejagung mendalami penyuplai dana dalam kasus perintangan penyidikan terkait vonis lepas kasus korupsi perizinan minyak mentah atau CPO. Selama ini, Advokat Marcella Santoso (MS) mengaku mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri.
“Bahwa di awal bahwa MS ini menyatakan uang dari dia lalu pertanyaannya apa mungkin dari dia, nah itu yang terus digali, sama halnya dengan ini bahwa sumber pembiayannya itu dari MS,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebelumnya.
Kejagung sejatinya tidak yakin Marcella dan tersangka lain dalam kasus ini rela mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri untuk membebaskan klien. Karenanya pendalaman aliran dana diperlukan.
“Itu juga menjadi pertanyaan kita dan itu yang akan terus digali dari mana sebenarnya sumber dana ini sehingga bisa mengorganisir dan melakukan berbagai aktivitas untuk melemahkan institusi dan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan,” ujar Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, menyatakan, tujuan mereka jelas membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan.
Terkait pengusutan kasus ini, data terbaru diketahui Kejagung sudah memeriksa seorang saksi yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Dan itu diakui Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Dikatakan, pemeriksaan seorang wartawan itu hanya selaku saksi oleh tim jaksa penyidik pada Kamis, 5 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kasus perintangan ini sendiri terkuak, bermula dari vonis lepas korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni, Wilmar Gorup, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kejaksaan menuding ada praktik suap hakim di baliknya. Mereka lalu menetapkan dua pengacara korporasi Ariyanto dan Marcella Santoso, beserta empat orang hakim, satu panitera, dan kepala legal Wilmar Group sebagai tersangka.
Kejaksaan mengklaim menemukan bukti yang menunjukkan Marcella meminta Junaedi membuat narasi negatif tentang Kejagunh yang tengah mengusut sejumlah kasus besar, yakni korupsi di PT Timah, korupsi impor gula, dan korupsi minyak goreng. Keduanya meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media JakTV.
Marcella dan Junaedi juga diduga turut membiayai sejumlah demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan. Selain itu, keduanya disebut menyelenggarakan serta membiayai seminar, podcast, dan talkshow di sejumlah media daring. Acara itu diarahkan untuk menyampaikan narasi negatif guna mempengaruhi pembuktian di persidangan.***