Bejat! Pria Paruh Baya Setubuhi Cewek ABG
Bejat! Pria Paruh Baya Setubuhi Cewek ABG.-Ilham-
TOBOALI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur di Kecamatan Tukak Sadai. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan pada 22 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, terduga pelaku SO seorang pria 48 tahun telah menyetubuhi seorang remaja 15 tahun di Kecamatan Tukak Sadai. "Pelaku ini diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya, Rabu (04/06).
Perbuatan pelaku ini diketahui oleh kakak korban M (18) bahwa adiknya diduga telah disetubuhi oleh pelaku SO di sebuah rumah kontrakan milik pelaku di Kecamatan Tukak Sadai. Setelah mengetahui hal tersebut kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel pada Kamis (22/05).
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan ke pelaku dan para saksi, akhirnya SO mengakui perbuatan tersebut. Polisi kemudian langsung melakukan gelar perkara serta penahanan.
"Atas perbuatan pelaku ia terancam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (im)