Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pengusutan Dugaan Perintangan Tipikor Timah, Berlanjut, Tersangka Belum Nambah?

Abdul Qohar-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Penyidikan Kasus dugaan perintangan Tipikor Timah dan Gula masih berlanjut.  Hingga saat ini, tersangka tercatat masih 4 orang dan belum ada penambahan.  Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah: pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTv. Lalu satu orang buzzer M Adhiya Muzakki (MAM).

Meski pengusutan berjalan massif dan itensif, namun hingga saat ini belum ada penambahan jumlah tersangka.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, menyatakan, tujuan mereka jelas membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan.

Bagaimana modus mereka?

Deretan Upaya Perintangan Penyidikan menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, terdapat pemufakatan jahat antar para tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi timah dan korupsi impor gula.  

Mereka diduga melakukan sejumlah cara untuk memengaruhi penanganan kasus yang dilakukan Kajagung, seperti menyebarkan berita negatif tentang kejaksaan, membiayai aksi demonstrasi, hingga membiayai seminar untuk menyampaikan narasi negatif guna mempengaruhi pembuktian di persidangan.

Membuat opini perhitungan kerugian negara menyesatkan.  Yaitu menyusun narasi dan opini yang menyudutkan Kejaksaan, terutama terkait metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Narasi itu menyebut bahwa perhitungan tersebut tidak benar dan menyesatkan. Lalu Tian menyebarkannya melalui berbagai platform media sosial dan media daring.

Biayai Aksi Demonstrasi?

Marcella dan Junaedi juga diduga turut membiayai aksi-aksi demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan. Narasi dari aksi demonstrasi tersebut kemudian disebarkan secara negatif dalam berbagai pemberitaan tentang Kejaksaan oleh Tian.

Kejagung Sita Bukti 

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Marcella.  Untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan