Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Syarat dan Ketentuan dalam SPMB Permendikdasmen 2025

ilustrasi Siswa SD--

KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tahun ajaran 2025/2026 sudah di depan mata. Persiapan untuk mendaftar ke sekolah sudah dilakukan. Berbagai persyaratan harus dilengkapi oleh calon murid maupun orang tuanya.

Tapi yang masih kerap menjadi pertanyaan adalah berapa usia minimal masuk sekolah dasar (SD) dalam Sistem enerimaan urid aru (SPMB) tahun 2025 ini.

Ternyata Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah sudah menerbitkan aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB. 

BACA JUGA:Ombudsman Babel Siap Kolaborasi Awasi SPMB/PPDBM

Syarat usia masuk SD tahun 2025 adalah minimal 7 tahun per 1 Juli 2025. Namun, anak berusia 6 tahun juga diperbolehkan mendaftar. 

Selain itu, anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar dengan syarat memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru. 

Berikut Batasa Usia mendaftar SD di SPMB 2025:

1. Usia 7 tahun

Usia 7 tahun (1 Juli 2025) Diprioritaskan untuk masuk kelas 1 SD. 

2. Usia 6 tahun

Calon siswa yang berusia 6 tahun (1 Juli 2025) dapat mendaftar, namun tidak diprioritaskan. 

3. Usia 5 tahun 6 bulan

Khususu golongan ini dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan atau bakat bakat istimewa, melikiki kesiapan psikis dan memiliki rekomendasi secara tertulis dari psikologi profesional dewan guru sekolah tempat mendaftar. 

BACA JUGA:Ini Beda SPMB dan PPDB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan