Jangan Sampai Salah: Ini 3 Kelompok Orang Yang Berhak Menerima Daging Kurban
Pemotongan daging kurban--
Hari raya Iduladha jatuh pada Jumat 6 Juni 2025. Bisanya akan diikuti dengan pemotongan hewan kurban. Kurban adalah ibadah sunnah dalam agama Islam yang berupa penyembelihan hewan ternak (sapi, kambing, domba, atau unta) pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk persembahan kepada Allah SWT.
Ibadah ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperingati peristiwa Nabi Ibrahim yang bersedia menyembelih putranya, Nabi Ismail, dan berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama yang membutuhkan.
Ibadah kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh ketundukan, sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan kepada-Nya. Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Kurban Delapan Sapi di Babel
Nah bagi yang telah merencanakan untuk berkurban pada tahun ini ada baiknya untuk mengetahui siapa sajakah yang berhak menerima daging hewan kurban.
Ibadah kurban merupakan bentuk ungkapan syukur dan ketaatan kita kepada sang Khalik. Selain itu, ibadah kurban juga merupakan salah satu ibadah yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh orang lain.
Berikut kelompok orang yang berhak menerima daging kurban:
1. Fakir Miskin.
Mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
BACA JUGA:5 Keutamaan dalam Ibadah Kurban
Golongan fakir dan miskin berhak menerima daging dari hewan kurban. Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.
2. Shohibul Qurban:
Orang yang berkurban, memiliki hak untuk mendapatkan sepertiga dari daging kurban. Daging ini boleh dikonsumsi sendiri atau dibagikan kepada keluarga, tetapi tidak boleh dijual.
Orang yang berkurban dan keluarganya orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.