Baca Koran babelpos Online - Babelpos

KORPRI Usul Usia Pensiun ASN Lebih Panjang, Bisa Sampai 70 Tahun?

Prof Zudan-screnshot-

KORPS  Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional inginkan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih panjang dari sebelumnya yang saat ini berlaku.

---------------

DEMIKIAN terlihat dari usulan Korpri melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Surat tersebut disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, usalan penambambahan batas usia pensiun tentunya berbeda-beda sesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

Bagi ASN dengan pangkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama yaitu batas usia pensiun (BUP) pada usia 65 tahun. Selanjutnya, JPT Madya atau eselon I pada 63 tahun.

Sedangkan JPT Pratama atau setingkat eselon II pada 62 tahun. Kemudian, eselon III dan IV pada 60 tahun.  Pamungkas, Jabatan Fungsional Utama yaitu agar mendapat batas usia pensiun pada 70 tahun.

Zudan saat saat mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan BUP ASN tersebut.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” jelas Zudan yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.

Kenaikan batas usia pensiun ditegaskannya untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ucap dia.  Selain itu, Zudan beralasan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.

"Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah," kata Zudan.

Diketatahui, batas usia pensiun ASN saat ini yaitu 58 tahun, kecuali jabatan tertentu yang bisa diperpanjang hingga 65 tahun dengan keputusan Presiden. 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan pension ASN yaitu  58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan