Pemuda Pangkal Buluh Embat HP Tetangga

--

KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Pemuda berinisial SA (21) terduga pelaku pencurian handphone tetangga saat sedang di-cas di kediaman korban RD (28) yang berada di Pangkal Buluh, kecamatan Payung, Bangka Selatan (Basel), akhirnya repot sendiri. Ini gara-gara peristiwa Sabtu (17/02) di rumah korban, saat itu sekira pukul 02.00 wib dini hari.

Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah mengatakan, korban RD melaporkan bahwa telah terjadi pencurian terhadap sebuah handphone miliknya, tetapi terduga pelakunya adalah tak lain SA yang merupakan tetangga sendiri.

"SA ini yang memang diduga sebagai pelaku pencurian Hp tersebut, tetapi pelaku ini tak terima karena dituduh mencuri," ungkapnya, Minggu (18/02).

BACA JUGA:Siap-siap, Dishub Akan Turun Inspeksi Kendaraan Umum

Kronologi bermula, pada Sabtu (17/02) terduga pelaku sedang memasuki kediaman rumah korban dan berusaha mengambil Hp yang saat itu sedang di cas di kamarnya, namun adik korban meneriaki pelaku maling sekaligus menangkapnya, lalu korban pun terbangun serta terkejut melihat pelaku sedang berada di rumahnya.

Pada saat itu, korban meminta adiknya untuk melepaskan pelaku lalu adik korban menceritakan bahwa SA ini mengambil alias mencuri Hp milik korban dan saat itulah korban langsung mengecek Hp yang di kamarnya sedang di cas sudah tidak ada.

"Korban sempat mendatangi pelaku dengan baik - baik seraya  menanyakan apakah ia mengambil Hp miliknya, namun jawaban yang didapatkan malah pelaku ini marah - marah kepada korban dan menuduh tanpa bukti," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, usai mengetahui jawaban pelaku yang tak mau mengaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Payung langsung menuju kediaman pelaku serta melakukan penggeledahan dan didapatkan sebuah Hp merk Infinix  Hot 10S warna hitam yang ditaruh oleh pelaku di lemari bajunya.

BACA JUGA:Personel TNI-Polri Laksanakan Pengamanan Kantor PPK

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Payung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tindak pidana pencurian," pungkasnya. (*)

Tag
Share