Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Bisakah Kampung Dul Menjadi Bagian dari Kota Pangkalpinang? (2)

Jhohan Adhi Ferdian-Dok Pribadi-

Oleh : Dr (c) Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H.,C.L.A

Warga Kelurahan Dul

 

⁠Peralihan wilayah administratif Kelurahan Dul dari Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah ke wilayah terdekat seperti penggabungan ke Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang bisa saja sangat sulit untuk diperjuangkan namun bukan sesuatu yang mustahil, masyarakat dapat melakukannya dengan beberapa tahapan. 

 

Perpindahan semacam ini pun bukan hal baru dan telah banyak terjadi di Indonesia, ambil contoh pemindahan Kelurahan Cibiru Wetan dari Kabupaten Bandung ke Kota Bandung dengan alasan efisiensi administrasi, ada juga pemindahan Kelurahan Ciracas dari Kabupaten Bogor ke Kota Depok dengan alasan kemudahan akses dan terintegrasi dengan Kota Depok.

 

Bagi Kabupaten Bangka Tengah sendiri sudah pernah terjadi pada Selindung, Di mana saat itu DPRD Kabupaten Bangka Tengah pernah mengeluarkan Keputusan Nomor 27 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 tentang Desa Selindung bergabung dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

 

Keputusan itu dilanjutkan dengan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 137/67/I/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang Persetujuan Pelepasan Desa Selindung Kepada Kota Pangkalpinang. 

 

Lalu ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan surat Nomor 126/55/I/2007 tanggal 9 April 2007 mengusulkan perubahan batas Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah kepada Menteri Dalam Negeri. 

 

Sehingga Pada tahun 2007 keluar PP Nomor 79 Tahun 2007 Tentang Perubahan Daerah Kota Pangkalpinang Dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Selindung Dan pada Tahun 2011 keluarlah Perda No.2 Tahun 2011 tentang pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan dalam wilayah Kota Pangkalpinang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan