Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Dugaan Perintangan Kasus Timah dan Gula, Istri Tom Lembong Saksi?

Fransisca Wiharja Istri Tom Lembong-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Maria Franciska Wihardja, istri dari terdakwa kasus Impor Gula Tom Lembong, ternyata turut diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi timah, korupsi importasi gula dan minyak kepala sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MFW (Maria Franciska Wihardja) selaku istri tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.  Selain Maria Franciska Wihardja, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yaitu CA selaku istri tersangka JS (Junaedi Saibih).

Harli mengatakan dua orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka JS dalam kasus ini.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini, yaitu MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, dan MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army.

Empat orang tersangka tersebut diduga merintangi proses penanganan tiga perkara di Kejagung, yaitu tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.

Tersangka MS dan JS selaku advokat bekerja sama dengan tersangka TB dan MAM untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten negatif di media sosial.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdull Qohar mengatakan bahwa upaya perintangan tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik serta pimpinan Kejagung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti.

Makin Massif

Prihal dugaan perintangan kasus Tipikor besar seperti tata niaga timah, tampaknya makin massif saja.  Teranyar, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kembali 5 saksi.  Mereka masing-masing:

1. Adam Marcos (AM) selaku General Affair PT RBT.

2.YY selaku Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

3.BHQ selaku Staf Kantor AALF.

4.MS selaku OB di Kantor AALF.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan