'Yang Ikut Bermain' di Tipikor Timah, Siap-Siap!, Ada Indikasi 'Perintangan'?

MAM Salah Satu Terlibat Perintangan? -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kasus Tipikor besar yang tengah ditangani Kejagung, --terutama terkait timah dan gula--, terus merembet kemana-mana. Tak hanya menyeret hakim, pengacara, tapi juga menyeret kalangan buzzer dan awak media.
Melihat gelagatnya, bagi yang merasa pernah ikut 'bermain' dalam kasus yang menghebohkan negara +62 ini, yah siap-siap saja. Paling tidak menjadi saksi, syukur-syukur tak sampai ke balik jeruji besi.
Yang terbaru adalah, Kejagung menangkap Muhammad Adhiya Muzakki karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus korupsi yang ditangani korps Adhyaksa. Usut punya usut, bermodal uang Rp864,5 Juta yang diperoleh dari tersangka penyuapan hakim, Marcella Santoso (Pengacara).
MAM diduga getol meembuat narasi negatif soal penanganan perkara Korupsi CPO, impor gula hingga kasus tata kelola timah.
Berdasarkan rilis Kejagung pada Kamis 8 Mei 2025 dini hari, Bos Buzzer ini punya pasukan buzzer yang diberi nama Cyber Army.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan jika MAM diduga terlibat perintangan penyidikan pada tiga kasus korupsi.
Pertama, kasus dugaan korupsi di PT Timah, kasus korupsi impor gula dan kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
“Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Abdul Qohar.
MAM berperan atau turut seeta melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) serta Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
MS, JS dan TB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus suap hakim senilai Rp60 Miliar. Qohar menjelaskan, para tersangka rupanya aktif bekerja sama untuk membentuk narasi jahat melalui diskusi hingga pemberitaan mesia online soal Kejaksaan Agung yang tengah menangani sejumlah kasus korupsi.
MAM berperan membuat sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online. Dalam peekara ini, MAM juga membuat tim siber yang berfungsi untuk menggerakkan buzzer yang berjumlah ratusan.
“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar.
Uang diterima MAM
Muhammad Adhiya Muzakki disebut merekrut 150 buzzer yang dibagi ke dalam lima tim. Masing-masing tim dinamai, Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.