Bambang dan Supianto Divonis Berbeda, Penjara 4 dan 3 Tahun!

Bambang dan Supianto-screnshot-

Bambang & Supianto Divonis Berbeda, Penjara 4 & 3 Tahun!

* MA Proses Kasasi Harvey Moeis dan Helena Lim Diproses

KORANBABELPOS.ID.- Adalah eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Bambang Gatot Ariyono selaku terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, akhirnya divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025 4 tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. 

Sementara itu, Eks Plt Kadis ESM Bangka Belitung (Babel), dijatuhi pidana penjara 3 tahun.

Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji pada saat membacakan amar putusan, Senin, 5 Mei 2025.

Selain pidana penjara, Supianto dikenakan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Dalam vonis yang dibacatakan, majelis hakim mengatakan bahwa selama menjabat Supianto telah menerbitkan 10 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan penambang timah.

Sementara itu, untuk terdakwa Bambang Gatot divonis, selain pidana penjara, dia juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa perbuatan Bambang memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni turut serta merugikan negara Rp 300 triliun dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

Vonis terhadap Bambang di kasus korupsi timah ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60 juta.

MA Proses Kasasi Timah 

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) saat ini juga tengah memproses kasasi JPU dan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis- terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.  

''Status perkara: dalam pemeriksaan majelis." 

Demikian tertuls dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (6/5).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan