Pengusutan Kasus Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah, 10 Tersangka, 2 Eks Direksi PT Timah
Kedua Tersangka yang Baru Ditahan.-sreenshot-
PENGUSUTAN Tipikor tata niaga timah, hingga kini masih terus berlanjut. Meski jumlah total kerugian negara belum diketahui pasti, namun jumlah tersangka hingga sore kemarin masih terus bertambah.
-------------------------
TIM Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ahad 18 Februari 2024, kembali menetapkan 2 orang tersangka tambahan.
Keduanya masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA:Kejagung Masih Masif Usut Tipikor Pertimahan:Digeledah, Disegel, Ditahan!
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut:
1. BY alias Buyung (Mantan Komisaris CV VIP).
2. RI alias Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS.
Adapun Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.
Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dengan adanyha 2 tersangka baru ini, berarti sudah ada 10 tersangka yang ditahan, dengan 2 orang diantaranya adalah eks direksi PT Timah Tbk.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.
BACA JUGA:Pengusutan Tipikor Timah Kejagung, 115 Saksi, 3 Tersangka, Dua Tersangka Swasta?
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.