5 Terdakwa 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Divonis Bebas
Para Terdakwa Sujud Syukur.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Akhirnya vonis kasus 'tanam pisang tumbuh sawit' dibacakan siang ini. Dengan putusan, ke 5 terdakwa bebas.
Vonis para terdakwa Marwan Cs ini sesuai agendanya dibacakan Hari ini, Selasa, 29 April 2025 di Pengadilan Tipikor, Pangkalpinang.
Seperti diketahui, Tipikor pemanfaatan lahan 1.500 hektar Desa Kotawaringin, Puding Besar, Bangka, ini menyita perhatian publik. Karena selain menempatkan para pejabat sebagai terdakwa, juga melibatkan petinggi menjadi saksi.
Para terdakwa adalah H Marwan mantan Kadis Kehutanan Babel serta sederet pejabat dan pengusaha masing-masing Ari Setioko, Bambang Wijaya, Marwan, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi. Mereka telah melewati serangkaian proses persidangan mulai dari dakwaan JPU Kejati babel dan Kejari Kota Pangkalpinang.***