Pelaku Pencurian Alat Speedboat di Pelabuhan Tirus Ditangkap
--
SUNGAILIAT — Pria diduga maling peralatan mesim speedboat di Pelabuhan Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riausilip ditangkap polisi. Pelaku bernama Asnawi alias Awi (39) diamankan setelah ketahuan menjual komponen mesin tempel dugaan hasil pencurian.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025. Saat itu, korban bernama Kadir (47) mendapati tutup mesin, CDI, dan karburator mesin speedboat miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Riausilip melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Jumat malam, 25 April 2025, didapat informasi dari masyarakat di Dusun Bernai, Desa Berbura, mengenai seorang pria yang menawarkan komponen speedboat diduga hasil curian.
"Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkap AKP Era Anggraini kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku Awi sempat berdalih bahwa dirinya hanya disuruh menjual barang tersebut. Namun setelah pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya Awi mengakui bahwa ia sendiri yang melakukan pencurian tersebut.
"Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian baling-baling speedboat di lokasi yang sama dengan korban yang berbeda," ujar AKP Era Anggraini.
Tidak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Polres Bangka bersama Reskrim Polsek Riausilip melanjutkan upaya monitoring untuk mencari barang bukti tambahan. Hingga Sabtu dini hari, 26 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau army, 1 buah tutup mesin speedboat merek Yamaha 40Pk warna hitam, 1 buah karburator speedboat, 1 buah palu (tukul) warna kuning dan 3 buah kipas baling-baling speedboat merek Solas warna abu-abu
Saat ini, pelaku Asnawi telah ditahan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Era menegaskan, Polres Bangka terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset-aset berharganya. "Khususnya di area pelabuhan atau tempat umum. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.(trh)