Modus Ayah Cabuli Putri Kandung, Iming-Iming HP?

Pelaku Saat Dibekuk.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Terkuak aksi bejat KM (37) yang tega dengan sengaja menodai anak kandungnya sebut saja Bunga (11) di Toboali, Bangka Selatan (Basel), dengan iming-iming si anak diizinkan memainkan hp-nya sang Bapak.  Kasarnya, saat si anak dalam pangkuan si Bapak mengutak-atik HP, si bapak sibuk pula 'mengutak-atik' 'si anak'. 

Begitulah Kronologi terungkapnya kejadian Kamis pagi  (17/04) sekira pukul 05.00 Wib subuh itu.  Ini terkuak oleh ibu kandung korban sendiri yang ingin pergi ke kamar mandi, lalu melihat pelaku sedang memangku korban dan tertangkap basah olehnya, karena celana dalam korban melorot.  Setelah itu pelaku langsung meminta maaf kepada istrinya atau ibu korban.  

Ibunya langsung menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban langsung menyebutkan kalau ia telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri atau pelaku. Usai mendengar hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel.

"Pada saat ketahuan aksinya, pelaku ini sempat meminta maaf kepada istrinya, tetapi istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut," ucapnya. 

Dan itu adalah kejadian ketiga kalinya. 

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni menyebutkan, modus pelaku ini yakni dengan bujuk rayu kepada korban yakni untuk memainkan handphone milik pelaku.

"Bujuk rayunya dengan memberikan Handphone miliknya untuk di mainkan oleh korban, lalu celana korban diploroti dan disetubuhi," terangnya, Rabu (23/04).

Lalu, pada Senin (20/04) unit PPA Polres Basel melakukan pemanggilan kepada pelaku serta di lakukan pemeriksaan dan ternyata cukup bukti serta keterangan dari korban serta saksi.

Adapun barang bukti yang di amankan, satu helai baju lengan pendek berwarna kuning, satu helai baju celana panjang berwarna kuning, satu helai celana short berwarna pink, satu  helai celana dalam berwarna merah. Modus operandi pelaku ini yakni persetubuhan tersebut dengan cara menarik celana kemudian melakukan persetubuhan.

"Terhadap pelaku terancam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana," tandasnya. 

Sementara itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DSPPPA) Bangka Selatan (Basel) memberikan pendampingan psikologis kepada korban persetubuhan ayah kandung.

Hal ini disampaikan oleh Kepala DSPPPA Basel Sumindar bahwa pihaknya saat ini terus melakukan upaya pendampingan kepada korban tersebut yakni pendampingan psikologis.

"Kita dampingi korban ini, serta kita pulihkan lagi traumatic dengan pendampingan psikologis," terangnya, Rabu (23/04).

Pendampingan ini bukan hanya sekedar psikologis saja, tetapi pendampingan di Kepolisian serta pendampingan sosial kepada korban, mulai dari traumatic, psikologis dan sampai pulih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan