Tindak Pidana Perdagangan Orang Berulang, Kegagalan dalam Melindungi Rakyat
Nurul Aryani-Dok Pribadi-
Oleh Nurul Aryani
Aktivis Dakwah Islam di Babel
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah masalah klasik yang terus terjadi. Mirisnya di era keterbukaan informasi dan lemahnya ekonomi TPPO semakin marak. Sebut saja 68 orang dari Bangka Belitung yang dipulangkan dari Myanmar pada tanggal 18 dan 19 Maret lalu, mereka nekat berangkat ke Kamboja secara ilegal karena tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji yang besar.
Alih-alih mendapat pekerjaan mereka malah terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Di Kota Myawaddy, puluhan warga Bangka Belitung tersebut bersama WNI lainnya justru dipaksa bekerja menjadi pelaku penipuan online (scammer) dan operator judi online. Mereka bekerja di bawah ancaman dan tekanan (Bangkapos, 17 Maret 2025).
Total jumlah warga Bebel yang semula 68 naik menjadi 75 orang, dengan 74 korban dan 1 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga mempekerjakan dan mengajak warga ke luar negeri secara ilegal. Di tengah para korban juga terdapat wanita yang hamil yang ikut berangkat dengan suaminya (Kompas, 22/03/25)
TPPO bukanlah masalah sepele, tidak jarang para pekerja justru pulang ke Indonesia tanpa nyawa. Pada tahun 2023 lalu Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan sekitar 1.900 mayat yang pulang ke Indonesia adalah korban TPPO (Detiknews, 30/5/23).
Hal ini juga berulang pada Maret 2025, sebagaimana dialami Soleh (24) warga Bekasi yang berangkat ke Thailand pada pertengahan Februari 2025, namun menjadi korban TPPO di Kamboja dan meninggal dunia pada 3 Maret 2025 dengan luka tusukan di pinggang. Padahal Soleh berangkat dengan paspor legal ke Thailand melalui yayasan yang ada di Tanjung Periuk namun menjadi korban TPPO dan dipaksa menjadi admin judol di Kamboja (Kompas, 27/03/25)
Sulitnya Kesejahteraan di Dalam Negeri