Uhuy! Komeng Tak Terbendung

Foto Komeng yang Viral-sreenshot-

Komeng banjir doa dan didoakan masuk Senayan atau DPR. 

“Gue milih elo bang,” tulis netizen. 

“Gue syok pas buka surat suara ada muka elo bang,” tulis yang lain. 

Komeng maju DPD dapil Jawa Barat tanpa kampanye. 

Tak ada satupun foto di media sosialnya atau di baliho yang menunjukkan Komeng berkampanye. 

Komeng lahir di Jakarta pada 25 Agustus 1970. Nama aslinya, Alfiansyah Bustami. 

BACA JUGA:MUI Bali Serahkan Bukti Soal Arya Wedakarna ke BK DPD RI

Karier Komeng sebagai seorang komedian rupanya tidak linear dengan pendidikan yang dia ambil semasa kuliah. Dia dikabarkan pernah berkuliah di Akademi Bisnis Indonesia.

Komeng meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Bekasi.

Tugas DPD

Laman DPD.go.id, menyebutkan, dalam ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4 .Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.***

Tag
Share