Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Mengawal RUU KUHP sebagai Instrumen Acara Pidana yang Terpadu dan Berkeadilan

--

Oleh Yudha Kurniwan, S.H
Legal Staf JA Ferdian & Partnership Lawfirm

Rezim hukum pidana Indonesia menuju ke arah pembeharuan hukum, setelah sebelumnya disahkanya Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok berkas Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Sejak diberlakukan KUHAP sebelumnya selama lebih dari 40 tahun dirasa oleh pengalaman praktik tidak dapat lagi menjawab kebutuhan dan penyelesaian hukum di masyarakat.

Sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademik RUU KUHAP yang baru bahwa penyusunan KUHAP dimaksudkan sebagai sarana perbaikan secara praktik terhadap norma hukum acara pidana yang tidak sejalan dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) meneguhkan hak-hak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum pidana.

Di dalam draft RUU KUHAP terdapat banyak ketentuan hukum baru yang harus dicermati. Baik dari kalangan akademisi dan praktisi dalam menjamin penegakan hukum yang memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yakni berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat.

Diantara banyak hal yang dibahas di dalam draft RUU KUHAP tersebut, berikut beberapa hal yang penting disorot agar RUU KUHAP tersebut terwujud sebagai instrument acara pidana yang terpadu dan berkeadilan.

//Gelar Perkara, Upaya Hukum Praperadilan, dan Kepastian Status Tersangka dalam Proses Hukum

Di dalam RUU ini diterangkan hak-hak daripada tersangka dan terdakwa dalam suatu proses pidana, salah satu ketentuan hukum yang kemudian baik untuk ditegaskan kembali dalam RUU KUHAP ini adalah tentang gelar perkara, gelar perkara dapat dilakukan di beberapa tahap.

Yakni pada tahap gelar perkara penyelidikan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 19 dan gelar perkara pada saat setelah dilakukan penyidikan sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal 26 untuk menetapkan status perkara yang ditangani, apakah dihentikan, apakah perlu berkas tambahan ataupun dapat dilanjutkan pada proses hukum tersangka.

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadanyaa patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Bahwa tahap awal agar berjalanya suatu konstruksi tindak pidana adalah diawali dari ditemukan ada tidaknya tindak pidana kemudian dilanjutkan siapa tersangka nya, proses ini dikenal sebagai penyelidikan dan penyidikan.

Namun kemudian pihak yang juga harusnya dapat menghadiri gelar perkara selain yang disebutkan dalam ketentuan pasal 26 angka 10, adalah pihak yang berkepentingan yaitu telapor, telapor maupun advokat yang mendampingi sebagai penasihat hukumnya, agar proses perkara dapat dinilai objektif dan transparan sebelum kemudian ditentukan status perkaranya.

Di samping gelar perkara yang kemudian dinilai hal baik yang perlu atas saran di atas, hal lainnya yang menarik yaitu terkait dengan praperadilan dalam menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Salah satu upaya paksa yang dapat diuji di praperadilan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 84, yaitu penetapan tersangka. Di samping itu pula terkait dengan waktunya ditetapkan secara jelas dalam hukum acara praperadilan di RUU KUHAP.

Namun yang perlu menjadi catatan adalah pertanggungjawaban hukum bagi penyidik yang terbukti salah dalam praperadilan, bukan sekadar perkara yang sebelumnya disidik tidak lanjut.
Namun perlunya pertanggungjawaban hukum melekat pada penyidik dan dibuktikan dalam persidangan apakah terdapt unsur kesewenang-wenangan dalam upaya paksa tersebut.
    
Hal lain yang penulis sorot yaitu terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan dalam RUU KUHAP sudah diatur mekanisme terkait administrasi dan kepastian harinya dalam proses tersebut.

Sehingga tidak bertele-tele dalam hal pelengkapan terhadap berkas perkara yang belum lengkap, sehingga proses perkara dapat ditinjau kepastiannya.

Namun salah satu hal yang penulis sorot adalah belum adanya rumusan yang eksplisit terkait dengan tenggat waktu penyelesaian penyelidikan dan penyidikan tersebut.

Hal ini juga dapat menimbulkan konsekuensi atas ketidakpastian proses hukum sebagai contohnya yaitu perkara yang pernah penulis kawal yaitu terkait dengan perkara korupsi tunjangan transportasi pimpinan di DPRD Babel.

Kala itu sejak diumumkannya para tersangka sejak juli 2022 hingga berjalan 8 bulan yaitu sekitar bulan Maret 2023 belum ada proses signifikan dalam berjalanya perkara tersebut.
Meskipun Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian perkara pidana di lingkungan Polri sudah membagi tenggat waktu penyidikan berdasarkan kriterianya dan di kejaksaan yaitu SE Jaksa Agung nomor SE-007/A/J.A/2004 yang menyatakan bahwa proses penyidikan hendaknya ditargetkan untuk selesai dalam waktu 3 bulan.

Untuk menutupi kekosongan hukum tersebut penulis rasa perlu di dalam KUHAP untuk diberikan tenggat waktu estimasi penyelesaian perkara di tahap penyelidikan dan penyidikan dalam beberapa kategori penanganan perkara dari tingkat mudah ke tingkat yang sulit agar terdapat kepastian hukum di dalamnya.

Dan tidak merugikan para tersangka yang telah lama disematkan status tersangka nya yang belum tentu bersalah dan berdampak secara hukum sosial.

//Peneguhan  Advokat  Sebagai Penegak Hukum
Ketentuan terkait dengan advokat diatur dalam Bab VII RUU KUHAP tentang Advokat dan Bantuan hukum, diterangkan bahwa advokat dalam menjalankan tugas dan fungsi terhadap pembelaan dan pendampingan.

pembelaan dan pendampingan itu baik di dalam proses peradilan maupun di luar pemeriksaan yang dilandasi dengan etika profesi yang berlaku, diatur dalam bab tersebut terkait dengan hak dan kewajiban advokat.

Senada dengan hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi RDPU komisi III DPR-RI dengan PBHI, Peradi Sai dan Prof Romli Atmasasmita, yaitu peneguhan advokat yang tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik dalam pembelaan kliennya.

Hal ini karena pada praktik saat ini, advokat tersandung perkara dalam rangka menunaikan tugas dan profesinya.

Di samping itu, karena advokat adalah representasi dari masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang menjaga prinsip-prinsip Ham dan demokrasi.

Maka penulis menyarankan dalam definisi advokat yang termuat dalam pasal 1 angka 19 dikuatkan kembali status advokat sebagai bagian penegak hukum yang memberi jasa hukum dan bantuan hukum.

Itu agar peneguhan advokat diperkuat di RUU KUHAP dan selaras dengan Undang-undang Advokat.

//Sistem Peradilan Pidana Yang Ideal
Proses perkara pidana sebagai sebuah sistem yang bermuara pada penyelesaian baik melalui peradilan, maupun di luar peradilan dalam menanggulangi masalah kejahatan di masyarakat harus bersandar pada prinsip-prinsip hukum  yang berkeadilan, agar penegakan hukum pidana dapat ditegakkan dengan cara yang tidak melanggar hukum.

Prof Roli Atmasasmita, menerangkan bahwa sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem yang berada dalam proses penegakan hukum yang menitikberatkan kepada operasionalisasi peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan masalah kejahatan.

Oleh karena negara Indonesia menganut sistem demokratis maka hukum acara pidana harusnya dapat meminimalkan kesewenangan, perlindungan HAM dan peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Sistem peradilan pidana yang ideal menurut penulis, hendaknya menjadi tujuan dari RUU KUHAP baru ini adalah sebuah mekanisme sistem yang terintegrasi secara padu (Integrated Justice System) yang berkeadilan.

Sehingga output akhir dari penegakan hukum pidana ini bukan hanya menghukum, namun dapat memulihkan keadaan dan perbaikan pada akibat kejahatan yang ditimbulkan serta yang melakukan kejahatan tidak mengulanginya lagi.

Perlunya penegasan secara koordinasi dan supervisi dari para penegak hukum dalam mengambil peran dan menyampingkan ego instansi sektoralnya.

Terakhir penulis menambahkan terkait dengan perlunya penegasan keberlakuan KUHAP ini pada perkara pidana umum dan perkara pidana khusus, meskipun pada praktiknya nanti dirasa akan ada hal-hal teknis yang perlu untuk dilakukan karena penanganan perkara yang bersifat khusus.

Namun secara garis besar nya sistem peradilan pidana yang terintegrasi terhadap pidana umum dan pidana khusus harus tetap mengacu pada KUHAP yang akan disahkan ini, dengan peneguhan peran dan wewenang penyelidikan-penyidikan, penuntutan, pembelaan, pengadilan, hingga pemasyarakatan agar terwujud satu sistem yang utuh dalam upaya menggapai keadilan, kepastian dan kemanfataan dalam perkara pidana.**

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan