Perpres Diteken Prabowo, Tukin Dosen Cair? Ada yang Rp 33 Juta
Ilustrasi-screnshot-
HEBOH tunjangan kinerja (Tukin) dosen beberapa Waktu lalu, tampaknya berakhir sudah. Soalnya,
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
------------------------
PERPRES yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 ini sebetulnya tidak hanya mengatur tentang tukin dosen saja, tetapi juga seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya yang berada di bawah Kemendiktisaintek.
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi pada Pasal 2, dikutip 7 April 2025.
Namun demikian, tukin dikecualikan bagi pegawai Kemendiktisaintek maupun dosen di kampus berstatus badan layanan umum (BLU) yang sudah menerapkan remunerasi dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).
Nantinya, besaran tukin akan mempertimbangkan capaian kinerja pada masing-masing kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima," lanjut Pasal 4.
Lebih lanjut, skema pemberian tukin dosen akan menerapkan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.
"Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," papar Pasal 9 ayat (2).
Adapun besaran tukin berdasarkan Perpres Nomor 19 TAhun 2025 adalah sebagai berikut:
* Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
* Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
* Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000