Tak Kapok di Penjara, Residivis Kembali Berulah

--
SUNGAILIAT - Residivis kambuhan, Didin alias Angga (46) harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria asal Desa Cit Kecamatan Riausilip ini melakukan dugaan pencurian di Desa Riding Kecamatan Merawang pada 3 Maret 2025.
Dalam aksinya Didin mencongkel jendela rumah warga dan merusak besi teralis. Aksinya tersebut kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban antara lain laptop, uang tunai Rp500 ribu, dan gas elpiji 3kg sebanyak 2 buah.
Kejadian yang mengakibatkan korban rugi sekitar Rp6,5 juta ini dilaporkan ke Polsek Merawang. Atas kejadian ini Unit Reskrim Polsek Merawang berkoordinasi dengan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka guna melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengecekan TKP dan pengumpulan keterangan para saksi-saksi polisi beberapa waktu kemudian mendapat ciri-cirinya diduga pelaku. Pelaku diduga pencurian Didin berada di Kecamatan Belinyu yang kemudian keberadaannya ikut dipantau Reskrim Polsek Belinyu.
Rupanya pelaku Didin diamankan Polsek Belinyu saat hendak melakukan kembali aksi pencurian di Belinyu. Setelah didalami, Didin mengaku pernah melakukan pencurian di Desa Ridingpanjang Kecamatan Merawang beberapa waktu lalu.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan Didin menggunakan sebuah motor dan keranjang untuk melakukan aksinya. Termasuk sebuah linggis ikut diamankan. "Selain di Ridingpanjang Kecamatan Merawang, pelaku (Didin) juga mengaku ada melakukan pencurian di wilayah kota Pangkalpinang," kata Ogan Arif Teguh Imani, Minggu (16/3).
Akibat aksi dugaan pencurian dengan pemberatan ini Didin terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. Saat ini Didin telah diamankan ke Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(trh)