Firli Kembali Praperadilan Status Tersangkanya

Firli-Screenshot-
Ian Iskandar juga menuding Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, baik dari sisi prosedural maupun substantif.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Firli tanpa dasar yang jelas telah melanggar hak asasi manusia.
"Bukan hanya secara prosedural yang dilanggar pihak PMJ tapi secara subtantif pelanggaran ham sebagai warga negara dg status tersangka selama kurun waktu 1 tahun setengah..kezaliman ini harus kita hentikan," jelas Ian Iskandar.
Menanggapi gugatan praperadilan ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sangat siap menghadapi prapid tersebut.
"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yg merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui Kuasa Hukumnya yg diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," katanya kepada disway.id, Sabtu 15 Maret 2025.
"Pada prinsipnya Tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," lanjutnya.
Diterangkannya, penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga, saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK- Firli Bahuri tersebut," ujarnya.(dnn)