Hasto Percaya Terhadap Independensi Lembaga Peradilan

--

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku percaya terhadap independensi lembaga peradilan, sehingga diharapkan dapat menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus yang ia hadapi.

 

Masalahnya, kata dia, persoalan yang ia hadapi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa, tidak menimbulkan kerugian negara.

 

"Sebab itulah, hakim dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Hasto saat ditemui sebelum sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

 

Oleh karenanya, ia menegaskan akan menghadapi persidangan guna berjuang demi nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun di atas supremasi hukum.

 

Kendati demikian, Hasto menekankan bahwa sikapnya tidak berubah, dengan menilai kasus yang menyeret dirinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan. Maka dari itu, dia berpendapat dirinya merupakan tahanan politik. Apalagi, setelah ia membaca surat dakwaan dengan cermat dan menemukan hampir semua isinya merupakan produk daur ulang.

 

"Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," tuturnya.

 

Di sisi lain, Hasto menilai proses P21 (kelengkapan penyidikan) terhadap dirinya terlalu dipaksakan lantaran masih dalam kondisi sakit karena radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga. Menurutnya, proses P21 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rata-rata berlangsung 120 hari, sedangkan penyidikan terhadap dirinya hanya diproses dalam waktu kurang lebih dua minggu. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan