Hasto Percaya Terhadap Independensi Lembaga Peradilan

--
Selain itu sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengajukan saksi yang meringankan. Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK itu tidak pernah diperiksa. Dia pun merasa percepatan proses tersebut bertujuan untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua.
"Hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja dilanggar. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius," ungkapnya menegaskan.
Sebelumnya, Hasto disebutkan mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).(ant)
SUMBER ANTARA